Lupa EFIN?
Begini solusinya..
Chatting dengan agen Chat Pajak
Caranya : Klik logo Chat Pajak di pojok kanan bawah laman www.pajak.go.id
Siapkan data berikut untuk konfirmasi :
Begini solusinya..
Chatting dengan agen Chat Pajak
Caranya : Klik logo Chat Pajak di pojok kanan bawah laman www.pajak.go.id
Siapkan data berikut untuk konfirmasi :
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Nama Lengkap
- Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
- Alamat email atau nornor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN
- Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 20161
- Bongkar berkas perpajakanmu, mungkin kertas EFIN terselip.
- Cek inbox email-mu. search "EFIN"
- Bagi Orang Pribadi, telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan NPWP dan
konfirmasi data diri
- Masih belum ketemu?
- Silakan datang lagi ke KPP terdekat bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi dan
KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan
atau Bendahara.
Penuhi syarat Aktifasi
EFIN sebagaimana diatur dalam PER-06/PJ/2018