Soal UTN PLPG 2017

September 27, 2017 1 Comment


Tahun 2017, PLPG telah dilaksanakan pada LPTK penyelenggara PLPG. Untuk lulus dan dinyatakan sebagai Pendidik profesional pada sertifikat profesi, peserta PLPG harus lulus ujian, baik itu UTL maupun UTN. 

UTN sering menjadi kendala peserta dalam meraih sertifikat pendidik. Untuk itu, perlu dilakukan persiapan khussnya belajar tentang materi PLPG. Berikut ini, admin bagikan contoh soal UTN yang dikembangkan oleh Fokus Inter-Studio Jeneponto.

Password soal: resmi
[download] soal UTN PLPG


Semoga bermanfaat. 

PEDOMAN DISEMINASI NASIONAL LITERASI BAGI GURU SEKOLAH DASAR TAHUN 2017

September 21, 2017 Add Comment
PEDOMAN
DISEMINASI NASIONAL LITERASI
BAGI GURU SEKOLAH DASAR
TAHUN 2017



Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melalui Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan Guru sesuai tugas dan fungsinya telah melaksanakan kegiatan Workshop Literasi bagi Guru Sekolah Dasar (SD). Workshop tersebut menghasilkan karya berupa naskah buku fiksi dan nonfiksi. Tindak lanjut workshop literasi adalah melakukan penyebarluasan ide, gagasan, informasi, dan karya berupa naskah buku dalam kegiatan Diseminasi Nasional Literasi bagi Guru SD tahun 2017.

Gerakan Literasi Nasional (GLN) merupakan upaya untuk meningkatkan literasi warga negara dalam menghadapi tantangan kehidupan di era global. Terdapat enam literasi dasar yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara, yaitu literasi bahasa dan sastra, numerik, sains, finansial, teknologi informasi dan komunikasi, serta budaya dan kewargaan. Upaya peningkatan literasi ini melalui tiga ranah, yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat.

Diseminasi Nasional Literasi bagi Guru SD tahun 2017 bertema “Literasi dan Kompetensi Guru dalam Menghadapi Pendidikan Abad 21” yang merujuk pada 6 literasi dasar, yakni: (1) Literasi Bahasa dan Sastra; (2) Literasi Sains; (3) Literasi Teknologi Informasi dan Komunikasi; (4) Literasi Finansial; (5) Literasi Numerasi; dan (6) Literasi Budaya dan Kewarganegaraan.

Pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan Kegiatan Diseminasi Nasional Literasi bagi Guru SD 2017. Pelaksanaan kegiatan meliputi seleksi naskah, presentasi, dan refleksi. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan pedoman ini. 

[download] PEDOMAN DISEMINASI NASIONAL LITERASI BAGI GURU SEKOLAH DASAR TAHUN 2017

Pelepasan GGD 2016

September 13, 2017 Add Comment
Pelepasan 300 Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016 secara simbolis di Graha Utama Kemendikbud, Jakarta.

[klik gambar]



sumber:
https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI/videos/1362585763850860/

Anugerah LSF 2017

September 11, 2017 Add Comment



Serangkaian acara “Anugerah LSF 2017”, LSF juga menggelar lomba bertema “Sensor Mandiri” yang dapat diikuti oleh seluruh warga Indonesia dari berbagai usia dan latar belakang. Lomba-lomba tersebut adalah:
·  Lomba Menulis Artikel “Sensor Mandiri”
·  Lomba Membuat Poster “Sensor Mandiri”
·  Lomba Video Iklan Layanan Masyarakat (ILM) “Sensor Mandiri”
Dari tema “Sensor Mandiri”, peserta dipersilahkan untuk memilih topik-topik yang berkaitan dengan tema “Sensor Mandiri”, seperti:
  1. Sensor Mandiri sineas dalam melahirkan sebuah karya film.
  2. Sensor mandiri orang tua dalam membimbing keluarganya untuk menonton film sesuai usia.
  3. Sensor mandiri guru dalam membimbing murid-muridnya untuk menonton film sesuai usia.
  4. Sensor mandiri anak-anak, remaja, atau dewasa dalam mengajak menumbuhkan kesadaran menonton film sesuai dengan katagori usianya.


KETENTUAN UMUM LOMBA MENULIS ARTIKEL
  • Peserta adalah masyarakat umum yang merupakan Warga Negara Indonesia.
  • Peserta adalah individu, yang bukan merupakan karyawan Sekretariat/ Tenaga Sensor/ Anggota LSF.
  • Artikel dibuat sesuai tema, yang merupakan karya terbaru dan belum pernah dilombakan atau dipublikasikan di media apapun.
  • Panjang artikel 5000 sampai dengan 6000 karakter.
  • Penilaian artikel meliputi ide, gagasan, gaya bahasa, kreativitas, dan kejelasan pesan yang disampaikan.
  • Peserta bertanggungjawab atas orisinalitas artikel yang dilombakan, serta dibuktikan dengan surat pernyataan orisinalitas karya dan ditandatangani di atas materai.
  • Artikel dapat dikirim melalui email: lomba@lsf.go.id dan pos atau jasa pengiriman lainnya, disertai potocopy identitas. Bagi yang mengirimkan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya, naskah harap dicetak dalam kertas A4, font Times New Roman ukuran12, dan 1,5 spasi (disertai soft file). Alamat Pengiriman: Sekretariat Panitia Lomba “Sensor Mandiri”, Gedung Film, Lantai 6, Jl. M.T. Haryono Kav. 47-48, Jakarta Selatan, 12770.
  • Panitia menerima pengiriman naskah artikel, sejak 7 Agustus 2017 sampai dengan 25 September 2017 (cap pos).
  • Dewan Juri akan memilih tiga pemenang untuk mendapatkan penghargaan, yang terdiri dari: Juara 1, Juara 2, dan Juara 3.
  • Juara 1 akan mendapatkan piagam dan uang tunaiRp. 10.000.000,- *
  • Juara 2 akan mendapatkan piagam dan uang tunaiRp. 7.500.000,-*
  • Juara 3 akan mendapatkan piagam dan uang tunaiRp. 5.000.000,-*
  • * Pajak ditanggung oleh pemenang
  • Artikel terpilih akan dimuat di Majalah Sensor Film dan website LSF.
  • Artikel-artikel yang tidak terpilih menjadi juara, tetapi dianggap layak untuk dipublikasikan, akan dimuat di Majalah Sensor Film, dan penulisnya akan mendapatkan honorarium sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


KETENTUAN UMUM LOMBA POSTER
Peserta adalah masyarakat umum Warga Negara Indonesia.
  • Peserta adalah individu atau kelompok yang jumlahnya tidak dibatasi dan bukan merupakan karyawan Sekretariat/ Tenaga Sensor/ Anggota LSF.
  • Poster dibuat sesuai tema, yang merupakan karya terbaru dan belum pernah dilombakan atau dipublikasikan.
  • Penilaian poster meliputi kesesuaian gambar dan tema, kreativitas, dan ketajaman pesan yang disampaikan.
  • Ukuran poster A3 disertai softcopy dalam format jpeg, dengan resolusi minimal 300 dpi.
  • Gambar, foto, dan ilustrasi pada poster harus karya sendiri. Jika menggunakan karya orang lain, harus menyertakan izin tertulis dari pencipta.
  • Peserta bertanggungjawab atas orisinalitas poster yang dilombakan, serta dibuktikan dengan surat pernyataan orisinalitas karya dan ditandatangani di atas materai.
  • Pengiriman Poster dan softcopy (disertai potocopy identitas), melalui pos atau jasa pengiriman lainnya, yang dialamatkan ke: Sekretariat Panitia Lomba “Sensor Mandiri”, Gedung Film, Lantai 6, Jl. M.T. Haryono Kav. 47-48, Jakarta Selatan, 12770
  • Panitia menerima pengiriman poster, sejak 7 Agustus 2017 sampai dengan 25 September 2017 (cap pos).
  • Hak cipta poster tetap milik peserta
  • Poster terbaik akan ditayangkan di media cetak dan elektronik.
  • Dewan Juri akan memilih tiga pemenang untuk mendapatkan penghargaan, yang terdiri dari: Juara 1, Juara 2, dan Juara 3.
  • Juara 1 akan mendapatkan piagam danuangtunaiRp. 10.000.000,- *
  • Juara 2 akan mendapatkan piagam danuangtunaiRp. 7.500.000,-*
  • Juara 3 akan mendapatkan piagam danuangtunaiRp. 5.000.000,-*
  • * Pajak ditanggung oleh pemenang



KETENTUAN UMUM LOMBA VIDEO IKLAN LAYANAN MASYARAKAT (ILM)
  • Peserta masyarakat umum Warga Negara Indonesia.
  • Peserta adalah individu atau kelompok yang jumlahnya tidak dibatasi dan bukan merupakan karyawan Sekretariat/ Tenaga Sensor/ Anggota LSF.
  • Karya Video ILM dibuat sesuai topik, yang merupakan karya terbaru dan belum pernah dilombakan atau dipublikasikan.
  • Penilaian ILM meliputi orisinalitas dan keunikan ide dan gagasan, mutu teknik dan artistik, dan tawaran pesan yang kuat
  • Durasi Video ILM 1 menit (60 detik).
  • Alat rekam produksi PSA dapat menggunakan kamera jenis apapun
  • Konten PSA tidak mengandung unsur sara dan pornografi, serta memperhatikan kriteria penyensoran sebagaimana yang dipaparkan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2014 Tentang Lembaga Sensor Film.
  • Peserta bertanggungjawab atas orisinalitas ILM yang dilombakan
  • Peserta mengirimkan materi ILM dalam DVD atau flashdisk, dengan format .MP4 dengan resolusi minimal HD 1280 X 720 pixel
  • Pengiriman materi ILM melalui pos atau jasa pengiriman lainnya, yang dialamatkan ke Sekretariat Panitia Lomba “Sensor Mandiri”, Gedung Film, Lantai 6, Jl. M.T. Haryono Kav. 47-48, Jakarta Selatan, 12770.
  • Panitia menerima pengiriman materi PSA, sejak 7 agustus 2017 sampai dengan 25 September 2017 (cap pos).
  • Hak cipta Video ILM tetap milik peserta.
  • Video ILM terbaik akan ditayangkan di media elektronik.
  • Dewan Juri akan memilih tiga pemenang untuk mendapatkan penghargaan, yang terdiri dari: Juara 1, Juara 2, dan Juara 3.
  • Juara 1 akan mendapatkan piagam dan uang tunaiRp. 10.000.000,- *
  • Juara 2 akan mendapatkan piagam dan uang tunaiRp. 7.500.000,-*
  • Juara 3 akan mendapatkan piagam dan uang tunaiRp. 5.000.000,-*
  • * Pajak ditanggung oleh pemenang
Pengumuman dan Penyerahan Hadiah untuk seluruh kategori lomba, akan dilaksanakan pada acara puncak “Anugerah LSF 2017” yang akan berlangsung pada 28 Oktober 2017. Adapun tempat acara penyerahan “Anugerah LSF 2017”, akan diinformasikan secepatnya.***

Pelatihan Penulisan karya Tulis Ilmiah Jurnal Teknodik

September 10, 2017 2 Comments

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan pelatihan penulisan karya tulis ilmiah pada Jurnal Teknodik pada tanggal 27 hingga 29 September 2017 yang bertempat di Hotel Kristal Cilandak Jakarta. 

Untuk mendaftar, peserta dapat melakukan registrasi di https://belajar.kemdikbud.go.id/pelatihan. Kriteria peserta adalah akademisi, pengembang teknologi pembelajaran, pemerhati pendidikan. 

Untuk mengikuti pelatihan, peserta wajib mengirimkan konsep artikel yang akan ditulis, dan berkomiten menyelesaikan artikelnya untuk dikirim ke Jurnal Teknodik. 

Konsep artikel dengan tema dan topik  berkaitan dengan teknologi pembelajaran, pemanfaatan TIK dalam pembelajaran, model pembelajaran inovatif, Pendidikan terbuka jarak jauh. 

Konsep artikel bersifat orisinal dan belum pernah dipublikasikan. 

Konsep artikel memuat abstrak, pendahuluan, landasan teori, metode penelitian/kajian pembahasan, kesimpulan, dan saran serta pustaka acuan. Konsep artikel diketik menggunakan Arial 12 dan spasi 1,5.

Pendaftaran ditutup tanggal 18 September 2017, dan peserta yang dinyatakan lolos diumumkan tanggal 20 September 2017. informasi ysng lebih jelas dapat menghubungi Roni (082 2211 7748), atau Eni (0852 8560 5909)

Semoga bermanfaat. 

PP Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

September 06, 2017 Add Comment

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 2017
TENTANG
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER


Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
  1. Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
  2. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah
  3. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  4. Pendidikan Informal adaiah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
  5. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
  6. Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. 
  7. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  8. Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler. 
  9. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal. 
  10. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 
  11. Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 
  12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagairnana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
  13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
PPK memiliki tujuan: 

  1. membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan; 
  2. mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan 
  3. merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK. 
selengkapnya, [download] PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 87 TAHUN 2017 TENTANG PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER

Lowongan CPNS 2017 di Semua Instansi/kementerian

September 06, 2017 Add Comment


Tahun 2017, dibuka kembali untuk penerimaan CPNS 2017 yang dilakukan rekrutmennya oleh kementerian/instansi pemerintah. berikut ini adalah nama instansi yang melakukan rekrutmen CPNS 2017.

download: Soal CAT CPNS 

Instansi antara lain sebagai berikut :  

1Arsip Nasional Republik IndonesiaDownload
2Badan Ekonomi KreatifDownload
3Badan Informasi GeospasialDownload
4Badan Intelijen NegaraDownload
5Badan Keamanan Laut RIDownload
6Badan Kepegawaian NegaraDownload
7Badan Kependudukan dan KB NasionalDownload
8Badan Koordinasi Penanaman ModalDownload
9Badan Meteorologi,Klimatologi & GeofisikaDownload
10Badan Narkotika NasionalDownload
11Badan Nasional Penanggulangan TerorismeDownload
12Badan Nasional Pencarian dan PertolonganDownload
13Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKIDownload
14Badan Pemeriksa KeuanganDownload
15Badan Pengawas Obat dan MakananDownload
16Badan Pengawas Tenaga NuklirDownload
17Badan Pengawasan Keuangan dan PembangunanDownload
18Badan Pengkajian dan Penerapan TeknologiDownload
19Badan Tenaga Nuklir NasionalDownload
20Kejaksaan AgungDownload
21Kementerian AgamaDownload
22Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPNDownload
23Kementerian Badan Usaha Milik NegaraDownload
24Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan TransmigrasiDownload
25Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralDownload
26Kementerian Kelautan dan PerikananDownload
27Kementerian KesehatanDownload
28Kementerian KetenagakerjaanDownload
29Kementerian KeuanganDownload
30Kementerian Koordinator Bidang KemaritimanDownload
31Kementerian Koordinator Bidang PerekonomianDownload
32Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan KeamananDownload
33Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahDownload
34Kementerian Lingkungan Hidup dan KehutananDownload
35Kementerian Luar NegeriDownload
36Kementerian PariwisataDownload
37Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatDownload
38Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakDownload
39Kementerian Pemuda dan OlahragaDownload
40Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiDownload
41Kementerian Pendidikan dan KebudayaanDownload
42Kementerian PerdaganganDownload
43Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BappenasDownload
44Kementerian PerhubunganDownload
45Kementerian PerindustrianDownload
46Kementerian PertanianDownload
47Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiDownload
48Kementerian Sekretariat NegaraDownload
49Kementerian SosialDownload
50Kepolisian NegaraDownload
51Lembaga Administrasi NegaraDownload
52Lembaga Ilmu Pengetahuan IndonesiaDownload
53Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahDownload
54Lembaga Penerbangan dan Antariksa NasionalDownload
55Lembaga Sandi NegaraDownload
56Pemerintah Provinsi Kalimantan UtaraDownload
57Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi KeuanganDownload
58Sekretariat Jenderal DPRDownload
59Sekretariat Mahkamah KonstitusiDownload
60Sekretaris Komisi YudisialDownload


Seleksi CPNS Dosen 2017

September 05, 2017 Add Comment
PENGUMUMAN 
NOMOR : 3691/A.A2/KP/2017 
TENTANG SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI 
TAHUN 2017 

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 82 Tahun 2017 tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenu
hi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).

TATA CARA PENDAFTARAN 
A. PENDAFTARAN ONLINE 
1. Pelamar melakukan pendaftaran online pada laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 11 September 2017 dengan mengisi formulir yang telah disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP dan/atau KK. Registrasi online ditutup pada tanggal 25 September 2017 
2. Setelah melakukan pendaftaran online, pelamar memperoleh username dan password. Pelamar diwajibkan untuk menyimpan dengan baik username dan password tersebut karena akan dipergunakan pada seluruh tahapan seleksi. 
3. Tahap pendaftaran online berikutnya, pelamar melakukan login kembali melalui laman https://sscn.bkn.go.id untuk mengisi biodata dan kemudian melanjutkan pendaftaran di laman http://cpns.ristekdikti.go.id untuk memperoleh Formulir Regitrasi CPNS Online dengan melengkapi seluruh data yang dibutuhkan.

Selengkapnya, ini daftar dan persyaratan CPNS Kemenristekdikti 2017 [download

PENGUMUMAN CPNS 2017

September 05, 2017 Add Comment



PENGUMUMAN
NOMOR : 51580/A.A3/KP/2017
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TAHUN 2017

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 Tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran  2017, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca: [Kumpulan soal CPNS]

I. INFORMASI UMUM
1. Unit Kerja Yang Mendapatkan Alokasi Formasi (Alokasi Penempatan) adalah sebagai
berikut:
a. Sekretariat Jenderal
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
e. Direktorat Jenderal Kebudayaan
f. Inspektorat Jenderal
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
h. Badan Penelitian dan Pengembangan

selengkapnya di: 
[download] PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2017

baca: Seleksi CPNS Dosen Kemenristekdikti 2017 

Peserta Workshop Pengembangan Media Pembelajaran

September 05, 2017 Add Comment


Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendiidkan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom Kemendikbud) merupakan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi pendayagunaan teknologi informasi dan komunikai pendidikan. Sebagai tenaga pendidik, guru mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam pendayagunaan TIK untuk mendukung proses pembelajaran.

Berdasarkan hasil seleksi, maka ditetapkan nama peserta yang berhak mengikuti kegiatan Workshop Pengembangan Media pembelajaran Ruah yang akan diselenggarakan pada:

Hari/ tanggal          : Jumat-Sabtu/ 8-9 September 2017
Tempat                   : SMAN 1 Banjarangkan
Waktu                     : pukl 08.00-16.00 wib

Bagi peserta yang lolos, diharapkan membawa materi satu (1) topik mata pelajaran yang akan dikembangkan, surat tugas, laptop, mouse, dan modem.

Daftar peserta [download]
Undangan [download]

Seminar Antarbangsa Kesusastraan Asia Tenggara (SAKAT)

September 04, 2017 Add Comment
Majelis Sastra Asia Tenggara (Mastera) Indonesia melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Menyelenggarakan Seminar Antarbangsa Kesusastraan Asia Tenggara (SAKAT) yang akan dilaksanakan di Hotel Sari Pan Pacific pada tanggal 11--12 September 2017.

tTema seminar adalah Teori dan Kritik Sastra Loka (Sastra Tempatan)

Untuk mendaftar sebagai peserta, silakan isi formulir di http://gg.gg/seminar_mastera


Panduan Pembelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

September 03, 2017 Add Comment


Keberhasilan pendidikan salah satunya ditentukan oleh kurikulum pendidikan yang disusun berdasarkan kebutuhan zaman. Era abad ke-21 merupakan era globalisasi. Pada era ini dibutuhkan kurikulum yang dapat mendorong pembelajaran yang menghasilkan siswa yang tangguh. Artinya, siswa yang dapat memiliki kemampuan untuk mempertahankan hidupnya (human survival).

Selain itu, pendidikan juga harus menyiapkan sumberdaya manusia yang mampu menghadapi tantangan era globalisasi tanpa kehilangan nilai-nilai kepribadian dan budaya bangsa. Kurikulum 2013 disusun untuk menjawab kebutuhan zaman. Kurikulum 2013 dikembangkan dalam bentuk Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar. Kompetensi Inti terdiri atas empat dimensi yang terkait satu sama lain. Keempat dimensi tersebut adalah: sikap spiritual (KI 1), sikap sosial (KI 2), pengetahuan (KI 3), dan keterampilan (KI 4). Pengembangan Kompetensi Dasar untuk KI 1 dan KI 2 hanya terdapat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta PPKn. Kurikulum yang mengedepankan pencapaian kompetensi tersebut membawa konsekuensi bahwa pembelajaran harus berpusat pada siswa.

Siswa didorong untuk terlibat aktif dan komprehensif dalam pembelajaran. Keterlibatan siswa secara aktif dan komprehensif tersebut akan memberikan pemahaman mendalam dan peluang besar pada pengalaman belajar yang berada di long term memory. Penerapan Kurikulum 2013 pada proses pembelajaran di sekolah dasar menggunakan pendekatan tematik terpadu. Salah satu pendukung proses pembelajaran adalah buku Tematik Terpadu yang diterbitkan oleh Pemerintah. Mata pelajaran yang dapat dipadukan adalah PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni Budaya dan Prakarya (SBdP), dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK).

Pada perkembangannya, untuk kelas tinggi (IV, V, dan VI) mata pelajaran Matematika dan PJOK dipisahkan dari Buku Tematik Terpadu. Keputusan pemisahan mata pelajaran tersebut ada berbagai alas an, diantaranya adalah materi/pembahasan muatan Matematika pada buku tersebut terasa dangkal. Oleh karena itu, siswa tidak mendapatkan pemahaman konsep matematika secara mendalam. Dengan demikian, perlu digunakan buku Matematika secara terpisah. Alasan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Matematika memiliki karakteristik objek kajian dan metode yang berbeda dengan mata pelajaran lain. Objek kajian matematika bersifat abstrak, metode untuk melakukan kajian terhadap objek matematika bersifat deduktif, tentunya dengan tidak mengabaikan pengembangan kecakapan 4 C (Critical, Creative, Colaboratif, Dan Communication).
b. Kebermaknaan pembelajaran matematika di SD/MI salah satunya dapat ditingkatkan melalui pembelajaran matematika dalam konteks dunia nyata siswa. Pembelajaran dengan mengambil konteks kehidupan nyata tersebut dapat dicapai melalui pembelajaran tematik terpadu.
c. Kebermaknaan pembelajaran merupakan energi bagi peningkatan motivasi belajar siswa, ketika motivasi sudah dimiliki pembelajaran tidak harus selalu dikaitkan dengan dunia nyata/tema, karena pembelajaran matematika dengan tema memiliki keterbatasan dalam mengakomodir struktur dan konten matematika secara utuh.
Oleh karena itu, ketika konteks sudah diperoleh, pembelajaran Matematika dapat dilakukan dengan pemahaman konsep matematika secara utuh. Demikian juga alasan yang serupa diambil untuk menjelaskan mengapa mata pelajaran PJOK harus diajarkan dengan buku terpisah. Alasan tersebut adalah sebagai berikut:
a. PJOK memiliki karakteristik objek kajian dan metode yang berbeda dengan mata pelajaran lain. Objek kajian PJOK berupa gerak, pembelajaran PJOK banyak dilakukan melalui mengobservasi dan mencontoh, kemudian melatihkannya secara berulang, tentunya dengan tidak mengabaikan pengembangan kecakapan 4C (Critical, Creative, Colaboratif, Dan Communication).
b. Kebermaknaan pembelajaran PJOK di SD/MI salah satunya dapat ditingkatkan melalui pembelajaran PJOK dalam konteks dunia nyata siswa, hal ini salah satunya dapat dilakukan melalui pembelajaran tematik.
c. Kebermaknaan pembelajaran merupakan energi bagi peningkatan motivasi belajar siswa. Namun ketika dikaitkan dengan tema, terdapat beberapa materi 2 Panduan Pembelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan pembelajaran PJOK yang memiliki keterbatasan dalam mengakomodir struktur dan konten PJOK secara utuh. Oleh karena itu, tidak semua materi yang berkaitan dengan KD dapat diakomodir secara cukup oleh buku tematik. 
d. Pembelajaran PJOK banyak dilakukan dengan gerakan anggota tubuh yang harus dimulai dengan pemanasan terlebih dahulu, sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama. 
e. Banyak gerakan-gerakan dalam pembelajaran PJOK yang tidak dipahami sepenuhnya oleh guru kelas, sehingga dapat mengakibatkan cedera bagi siswa. 
f. Pada umumnya pembelajaran PJOK mengakibatkan siswa berkeringat, sehingga mengganggu proses pembelajaran lain bila terintegrasi. 
g. Untuk memberdayakan keberadaan guru mata pelajaran PJOK yang tersedia hampir di semua SD. 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan buku teks pelajaran yang layak digunakan dalam proses pembelajaran untuk mata pelajaran Matematika dan PJOK yang disajikan secara terpisah dari Buku Tematik Terpadu. Oleh karena itu, diperlukan panduan pelaksanaan pembelajaran matematika dan PJOK untuk SD/MI di kelas IV, V dan VI. 

Panduan ini secara keseluruhan memuat penjelasan tentang latar belakang, tujuan, dan sasaran diterbitkannya panduan ini; karakteristik mata pelajaran Matematika dan PJOK; perancangan dan pembelajaran Matematika dan PJOK.[download]

Perangkat Akreditasi SD/MI 2017

September 01, 2017 Add Comment
Pengantar

Sesuai dengan moto profesional, tepercaya, dan terbuka serta tagline “akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu”, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan, sistem, dan akreditasi sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa melakukan evaluasi dan inovasi untuk memenuhi empat gatra akreditasi yang bermutu yaitu perangkat, asesor, manajemen, dan hasil-hasil yang bermutu.

Sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan, BAN-S/M berusaha menjadikan dirinya sebagai lembaga pelayanan publik yang menyediakan informasi dan data akreditasi yang tersedia lengkap (available), mudah diperoleh (accessible), dan bermanfaat (beneficial).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI, Nomor 003/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs, Nomor 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA dan Nomor 005/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK mulai tahun 2017 BAN-S/M akan memberlakukan Perangkat Akreditasi 2017 untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Perangkat Akreditasi 2017 merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SD/MI (Permendiknas nomor 11/2009), SMP/MTs (Permendiknas Nomor 12/2009), SMA/MA (Permendiknas Nomor 52/2008), dan SMK (Permendiknas Nomor 13/2009).


Perubahan tersebut diberlakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru, terutama terkait dengan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan karakter. Kedua, kesalahan dan ketidaksesuaian Perangkat dengan keadaan dan praktik penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, memperkuat Perangkat dan Sistem Akreditasi sebagai alat utama untuk penilaian mutu, pemetaan, dan penyusunan kebijakan pendidikan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.

Perangkat Akreditasi 2017 merupakan satu kesatuan yang terdiri atas instrumen, petunjuk teknis, data pendukung, dan sistem penskoran. Proses penyusunan dan pengembangan Perangkat Akreditasi 2017 membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun melalui tahapan kajian/penyusunan naskah akademik, uji coba di provinsi, expert judgement, validasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penyelerasan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan diskusi dengan Balitbang Kemendikbud serta pihak-pihak terkait lainnya. Perangkat Akreditasi 2017 berbeda dengan Perangkat Akreditasi sebelumnya. Pertama, dari sisi rujukan. Perangkat Akreditasi 2017 mengacu kepada Undangundang Sistem Pendidikan Nasional 20/2003, Peraturan Pemerintah yang terkait dengan pendidikan, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan kependidikan lain yang terkait. Kedua, dari sisi jumlah butir dan metode penyajian.

Perangkat Akreditasi 2017 memiliki jumlah butir pernyataan yang lebih relevan dan koheren. Masingmasing pernyataan disertai dengan petunjuk teknis, data pendukung dan bobot butir yang jelas sehingga memudahkan sekolah/madrasah, asesor dan pengguna. Selain itu dapat dikurangi semaksimal mungkin perbedaan pemahaman dan penilaian antara sekolah/madrasah dengan asesor untuk menjamin objektivitas hasil penilaian. Ketiga, pemeringkatan dan hasil akreditasi. Perangkat Akreditasi 2017 memiliki skor pemeringkatan yang lebih tinggi, dan hasil Akreditasi yang meliputi nilai, peringkat, dan predikat. Pada Perangkat Akreditasi sebelumnya hasil akreditasi hanya menyebutkan nilai dan peringkat. Keempat, teknik pengolahan data dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SisPenA SM) berbasis web responsive yang dapat juga diakses dari berbagai perangkat mobile (smartphone, tab, dll.) untuk mempercepat dan mempermudah penyajian hasil Akreditasi.

Berikut ini Perangkat Akreditasi SD/MI Tahun 2017 [download]