Lupa EFIN? Begini solusinya...

March 12, 2018 Add Comment
Lupa EFIN?

Begini solusinya..

Chatting dengan agen Chat Pajak
Caranya : Klik logo Chat Pajak di pojok kanan bawah laman www.pajak.go.id

Siapkan data berikut untuk konfirmasi :

  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 
  2. Nama Lengkap 
  3. Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN 
  4. Alamat email atau nornor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN 
  5. Tahun pajak SPT terakhir (misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 20161

    CARA LAIN mencari EFIN yang hilang 
    Bongkar berkas perpajakanmu, mungkin kertas EFIN terselip. 
    Cek inbox email-mu. search "EFIN" 
    Bagi Orang Pribadi, telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan NPWP dan konfirmasi data diri 
    Masih belum ketemu? 
    Silakan datang lagi ke KPP terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan atau Bendahara. Penuhi syarat Aktifasi EFIN sebagaimana diatur dalam PER-06/PJ/2018







PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

March 01, 2018 Add Comment

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN
NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN


Berikut salinannya [download]

  1. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
  3. Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
  4. Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.
  5. Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  6. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 
  7. Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan. 
  8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 
  9. Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.


Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut:
  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  3. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
  4. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  5. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
  6. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.