Showing posts with label Pedoman. Show all posts
Showing posts with label Pedoman. Show all posts

Panduan Supervisi Pembelajaran di SD

January 22, 2018 Add Comment


Keberhasilan sebuah program apabila pelaksanaannya dilakukan secara sungguh-sungguh, berkesinambungan, pengawasan, pendampingan serta evaluasi. Dari titik inilah diperlukan layanan supervisi dalam kelangsungan pendidikan terutama dalam proses pembelajaran. Supervisi merupakan suatu layanan dari atasan kepada bawahan dengan memberikan pengarahan guna mengembangkan kinerja menjadi lebih baik. Kegiatan supervisi disebut pula sebagai kegiatan mengawasi atau pengawasan. Supervisi yang diterapkan dalam kegiatan pembelajaran dapat dipandang sebagai suatu seni kerja sama dengan sekelompok orang agar memperoleh hasil yang sebesar-besarnya.

Supervisi adalah layanan yang bersifat membimbing, memfasilitasi, memotivasi serta menilai guru dalam pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan profesinya secara efektif. Supervisi pembelajaran adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Supervisi pembelajaran tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Esensi supervisi pembelajaran sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran,melainkan membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasnya.

Prinsip-prinsip Supervisi Pembelajaran yang harus diperhatikan dan direalisasikan oleh pengawas dan kepala sekolah dan kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi pembelajaran. Prinsip-prinsip supervisi pembelajaran yaitu:
1. Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah;
2. Sistematis, artinya dikembangkan sesuai perencanaan program supervisi yang matang
3. Objektif, artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen;
4. Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya;
5. Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi;
6. Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan proses pembelajaran;
7. Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam mengembangkan pembelajaran; 
8. Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam mengembangkan pembelajaran; 
9. Demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi pembelajaran; 
10. Aktif, artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi; 
11. Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka, jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor; 
12. Berkesinambungan (supervisi pembelajaran dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala sekolah); 
13. Terpadu, artinya menyatu dengan dengan program pendidikan.

Berikut panduannya [download]


PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH FASILITASI SARANA KESENIAN DI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2018

January 16, 2018 Add Comment


Sebagai bangsa yang besar yang terdiri dari banyak suku bangsa, Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat besar dan beragam. Setiap suku bangsa memiliki ragam budaya yang khas dan berbeda dengan suku bangsa yang lain. Berbagai bentuk kesenian tradisional tumbuh dan berkembang di berbagai daerah di Indonesia dan menjadi ciri dari setiap daerah. 

Pada masa sekarang, dimana batas antar daerah bahkan antar negara menjadi tipis, kesenian tradisional seolah dihadapkan secara langsung dengan kesenian modern kontemporer. Dalam kondisi ini kesenian tradisional sering kali menjadi pihak yang kalah sehingga lambat laun ditinggalkan. Apabila kurang dilakukan upaya pelestarian banyak kesenian tradisional yang punah digilas perkembangan zaman. 

Untuk menjaga agar kesenian tradisional tetap lestari, maka perlu dilakukan upayaupaya pelestarian yang tepat sasaran dan berkesinambungan. Sekolah sebagai entitas pendidikan generasi muda memiliki peran yang strategis dalam upaya pelestarian kesenian tradisional tersebut. Melalui kegiatan ekstra kurikuler yang dilakukan di luar jam sekolah, berbagai bentuk kesenian diajarkan, termasuk kesenian tradisional. Yang menjadi persoalan adalah bahwa masih sangat sedikit sekolah yang memiliki sarana kesenian tradisional yang memadai. Kondisi ini tentu menjadi hambatan yang besar dari upaya pelestarian kesenian tradisional yang dilakukan di sekolah. 

Bertolak dari kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam bidang pembinaan kesenian berusaha untuk memenuhi kebutuhan sarana kesenian tradisional di sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut, Direktorat Kesenian ditugasi untuk menyediakan fasilitasi sarana kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dengan jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB) yang mencapai lebih dari 280.000 sekolah, maka tugas tersebut menjadi sangat berat. Apabila ditargetkan 5 persen saja dari keseluruhan maka jumlah yang harus difasilitasi adalah 14.000 sekolah. Sampai akhir tahun 2017 yang lalu, jumlah sekolah yang telah terfasilitasi adalah 4.078 sekolah, atau 29 persen dari target. Pada tahun 2018 ini telah dialokasikan fasilitasi untuk 438 sekolah dengan besaran bantuan maksimal Rp.90.000.000,-. 

Selanjutnya, agar kegiatan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 ini dapat dilaksanakan dengan baik, perlu adanya petunjuk teknis yang mengatur segala hal terkait dengan pelaksanaan kegiatan fasilitasi dari tata cara pengajuan proposal, mekanisme penyaluran bantuan sampai dengan pertanggungjawaban keuangan 

Demikian sebagai pengantar, dengan diterbitkannya petunjuk teknis ini diharapkan agar proses penyaluran bantuan pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018 dapat berjalan baik dan tepat sasaran, sehingga tujuan yang akan dicapai yaitu terlestarikannya kesenian tradisional dapat tercapai. Selain itu tujuan lainnya yang tidak kalah penting yaitu untuk mendorong kreativitas dan membangun sikap apresiatif terhadap seni tradisional di kalangan siswa sekolah juga dapat diraih. 

[Download] PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PEMERINTAH  FASILITASI SARANA KESENIAN DI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2018 

Pedoman USBN 2018

January 14, 2018 Add Comment
Terdapat perubahan USBN Tahun 2018. Perubahan meliputi:  
Ujian jenjang SD Sederajat 
Ujian Jenjang SMPS, SMA, SMK sederajat. 
Alur penyusunan soal US/M. 
Alur Penyusunan soal USBN.

Berikut sajiannya. Semoga bermanfaat!









Kisi-Kisi UN SMA 2018

November 27, 2017 Add Comment
Kisi-kisi UN SMA tahun 2018 telah disusun. Penyusunan kisi-kisi ini bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menghadapai  Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2017/2018. 

Kisi-kisi USBN ini dijadikan acuan dalam mengembangkan dan menyusun soal USBN berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku. 

Kisi-kisi USBN tahun 2018 mencakup kisi-kisi Bahasa Inggris SMA tahun 2018, kisi-kisi Bahasa Indonesia SMPA tahun 2018, kisi-kisi Matematika SMA tahun 2018, kisi-kisi IPA SMA tahun 2018, kisi-kisi Biologi SMA tahun 2018, kisi-kisi Fisika-Kimia SMA tahun 2018, kisi-kisi Sastra Indonesia SMA tahun 2018, kisi-kisi Bahasa Arab SMA tahun 2018, kisi-kisi Bahasa Jepang SMA tahun 2018, kisi-kisi Bahasa Jerman SMA tahun 2018, kisi-kisi Ekonomi SMA tahun 2018, kisi-kisi Bahasa Perancis SMA tahun 2018, kisi-kisi Geografi SMA tahun 2018, kisi-kisi Hadis SMA tahun 2018, kisi-kisi Kitab Suci-Katolik SMA tahun 2018, kisi-kisi Liturgi-Katolik SMA tahun 2018, kisi-kisi Sejarah Gereja-Protestan SMA tahun 2018 dan kisi-kisi Etika-Kristen SMA tahun 2018.

[Download] Kisi-Kisi UN SMA 2018


(sumber: gatraguru.net)

PEDOMAN DISEMINASI NASIONAL LITERASI BAGI GURU SEKOLAH DASAR TAHUN 2017

September 21, 2017 Add Comment
PEDOMAN
DISEMINASI NASIONAL LITERASI
BAGI GURU SEKOLAH DASAR
TAHUN 2017



Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar melalui Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Perlindungan Guru sesuai tugas dan fungsinya telah melaksanakan kegiatan Workshop Literasi bagi Guru Sekolah Dasar (SD). Workshop tersebut menghasilkan karya berupa naskah buku fiksi dan nonfiksi. Tindak lanjut workshop literasi adalah melakukan penyebarluasan ide, gagasan, informasi, dan karya berupa naskah buku dalam kegiatan Diseminasi Nasional Literasi bagi Guru SD tahun 2017.

Gerakan Literasi Nasional (GLN) merupakan upaya untuk meningkatkan literasi warga negara dalam menghadapi tantangan kehidupan di era global. Terdapat enam literasi dasar yang seharusnya dimiliki oleh setiap warga negara, yaitu literasi bahasa dan sastra, numerik, sains, finansial, teknologi informasi dan komunikasi, serta budaya dan kewargaan. Upaya peningkatan literasi ini melalui tiga ranah, yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat.

Diseminasi Nasional Literasi bagi Guru SD tahun 2017 bertema “Literasi dan Kompetensi Guru dalam Menghadapi Pendidikan Abad 21” yang merujuk pada 6 literasi dasar, yakni: (1) Literasi Bahasa dan Sastra; (2) Literasi Sains; (3) Literasi Teknologi Informasi dan Komunikasi; (4) Literasi Finansial; (5) Literasi Numerasi; dan (6) Literasi Budaya dan Kewarganegaraan.

Pedoman ini disusun sebagai acuan pelaksanaan Kegiatan Diseminasi Nasional Literasi bagi Guru SD 2017. Pelaksanaan kegiatan meliputi seleksi naskah, presentasi, dan refleksi. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan pedoman ini. 

[download] PEDOMAN DISEMINASI NASIONAL LITERASI BAGI GURU SEKOLAH DASAR TAHUN 2017

Perangkat Akreditasi SD/MI 2017

September 01, 2017 Add Comment
Pengantar

Sesuai dengan moto profesional, tepercaya, dan terbuka serta tagline “akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu”, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan, sistem, dan akreditasi sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa melakukan evaluasi dan inovasi untuk memenuhi empat gatra akreditasi yang bermutu yaitu perangkat, asesor, manajemen, dan hasil-hasil yang bermutu.

Sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan, BAN-S/M berusaha menjadikan dirinya sebagai lembaga pelayanan publik yang menyediakan informasi dan data akreditasi yang tersedia lengkap (available), mudah diperoleh (accessible), dan bermanfaat (beneficial).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI, Nomor 003/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs, Nomor 004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA dan Nomor 005/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK mulai tahun 2017 BAN-S/M akan memberlakukan Perangkat Akreditasi 2017 untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Perangkat Akreditasi 2017 merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SD/MI (Permendiknas nomor 11/2009), SMP/MTs (Permendiknas Nomor 12/2009), SMA/MA (Permendiknas Nomor 52/2008), dan SMK (Permendiknas Nomor 13/2009).


Perubahan tersebut diberlakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru, terutama terkait dengan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan karakter. Kedua, kesalahan dan ketidaksesuaian Perangkat dengan keadaan dan praktik penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, memperkuat Perangkat dan Sistem Akreditasi sebagai alat utama untuk penilaian mutu, pemetaan, dan penyusunan kebijakan pendidikan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.

Perangkat Akreditasi 2017 merupakan satu kesatuan yang terdiri atas instrumen, petunjuk teknis, data pendukung, dan sistem penskoran. Proses penyusunan dan pengembangan Perangkat Akreditasi 2017 membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun melalui tahapan kajian/penyusunan naskah akademik, uji coba di provinsi, expert judgement, validasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penyelerasan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan diskusi dengan Balitbang Kemendikbud serta pihak-pihak terkait lainnya. Perangkat Akreditasi 2017 berbeda dengan Perangkat Akreditasi sebelumnya. Pertama, dari sisi rujukan. Perangkat Akreditasi 2017 mengacu kepada Undangundang Sistem Pendidikan Nasional 20/2003, Peraturan Pemerintah yang terkait dengan pendidikan, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan kependidikan lain yang terkait. Kedua, dari sisi jumlah butir dan metode penyajian.

Perangkat Akreditasi 2017 memiliki jumlah butir pernyataan yang lebih relevan dan koheren. Masingmasing pernyataan disertai dengan petunjuk teknis, data pendukung dan bobot butir yang jelas sehingga memudahkan sekolah/madrasah, asesor dan pengguna. Selain itu dapat dikurangi semaksimal mungkin perbedaan pemahaman dan penilaian antara sekolah/madrasah dengan asesor untuk menjamin objektivitas hasil penilaian. Ketiga, pemeringkatan dan hasil akreditasi. Perangkat Akreditasi 2017 memiliki skor pemeringkatan yang lebih tinggi, dan hasil Akreditasi yang meliputi nilai, peringkat, dan predikat. Pada Perangkat Akreditasi sebelumnya hasil akreditasi hanya menyebutkan nilai dan peringkat. Keempat, teknik pengolahan data dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SisPenA SM) berbasis web responsive yang dapat juga diakses dari berbagai perangkat mobile (smartphone, tab, dll.) untuk mempercepat dan mempermudah penyajian hasil Akreditasi.

Berikut ini Perangkat Akreditasi SD/MI Tahun 2017 [download]

Konsep dan Pedoman Penguatan Pendidikan Karakter

August 29, 2017 Add Comment
Gerakan Nasional Pendidikan Karakter yang secara intensif telah dimulai sejak tahun 2010 sudah melahirkan sekolah-sekolah rintisan yang mampu melaksanakan pembentukan karakter secara kontekstual sesuai dengan potensi lingkungan setempat. Rencana Aksi Nasional Pendidikan Karakter 2010 juga memperoleh dukungan dari masyarakat madani dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah menyadari bahwa Gerakan Nasional Revolusi Mental yang memperkuat pendidikan karakter semestinya dilaksanakan oleh semua sekolah di Indonesia, bukan saja terbatas pada sekolah-sekolah binaan, sehingga peningkatan kualitas pendidikan yang adil dan merata dapat segera terjadi.



Penguatan Pendidikan Karakter di sekolah diharapkan dapat memperkuat bakat, potensi dan talenta seluruh peserta didik. Lebih dari itu, pendidikan kita sesungguhnya melewatkan atau mengabaikan beberapa dimensi penting dalam pendidikan, yaitu olah raga (kinestetik), olah rasa (seni) dan olah hati (etik dan spiritual) (Effendy, 2016). Apa yang selama ini kita lakukan baru sebatas olah pikir yang menumbuhkan kecerdasan akademis. Olah pikir ini pun belum mendalam sampai kepada pengembangan berpikir tingkat tinggi, melainkan baru pada pengembangan olah pikir tingkat rendah.

Persoalan ini perlu diatasi dengan sinergi berkelanjutan antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat melalui penguatan pendidikan karakter untuk mewujudkan Indonesia yang bermartabat, berbudaya, dan berkarakter. Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 mengeluarkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pendidikan Karakter untuk mengembangkan rintisan di sekolah-sekolah seluruh Indonesia dengan Daerah, lembaga swadaya masyarakat sehingga program pendidikan karakter bisa terlaksana dengan baik. Banyak satuan pendidikan telah melaksanakan praktik baik (best practice) dalam penerapan pendidikan karakter. 

Dampak dari penerapan ini adalah terjadi perubahan mendasar di dalam esosistem pendidikan dan proses pembelajaran sehingga prestasi mereka pun juga meningkat. Program PPK ingin memperkuat pembentukan karakter siswa yang selama ini sudah dilakukan di banyak sekolah. Dalam diskusi Praktik Baik Sekolah Pelaksana Penguatan Pendidikan Karakter yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada tanggal 14 September 2016, Kemendikbud menemukan bahwa sebagian besar sekolah yang diundang sudah menerapkan pendidikan karakter melalui pembiasaan dengan kegiatan penumbuhan dan pembudayaan nilai-nilai karakter yaitu yang disepakati oleh masing-masing sekolah. 

Kerja sama dan komitmen dari kepala sekolah, guru, dan orangtua umumnya menjadi menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan pendidikan karakter di masing-masing sekolah tersebut. Penerapan penguatan pendidikan karakter akan berjalan dengan baik bila kepala sekolah sebagai pemimpin mampu menjadi pemimpin yang dapat dipercaya dan visioner. Menjadi orang yang dapat dipercaya berarti Kepala Sekolah merupakan sosok berintegritas, mampu menjadi manajer yang berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran melalui pembentukan karakter. Visioner berarti kepala sekolah memiliki visi jauh ke depan tentang kekhasan, keunikan, dan kualitas sekolah (schoolbranding) yang akan ia bangun. Kemampuan manajerial kepala sekolah untuk menggali potensi lingkungan sebagai sumber belajar dan mengembangkan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem pendidikan yang ada untuk mendukung program sekolah sangat diperlukan.

[download] Konsep dan Pedoman Penguatan Pendidikan Karakter

PENGEMBANGAN INSTRUMEN PENILAIAN PEMBELAJARAN MATEMATIKA SD/SMP

August 27, 2017 1 Comment



Pada Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Standar Kompetensi Guru dinyatakan bahwa salah satu kompetensi inti guru adalah menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

Kompetensi inti tersebut dijabarkan dalam tujuh kompetensi, yaitu: 1) memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, 2) menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu, 3) menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, 4) mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, 5) mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen, 6) menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan, dan 7) melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.

Memperhatikan tuntutan kompetensi guru pada Permendiknas di atas, dapat diketahui bahwa salah satu kompetensi yang harus dimiliki guru adalah mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar. Kompetensi ini tidak terpisah dengan kompetensi lainnya. Berbagai buku dan referensi lain yang membahas pengembangan instrumen masih minim yang secara spesifik terkait mata pelajaran matematika.

Untuk mengisi keterbatasan ini, melalui Program BERMUTU pada tahun 2010 PPPPTK Matematika telah menyusun modul “Instrumen Penilaian Hasil Belajar Non Tes dalam Pembelajaran Matematika di SD” dan “Penyusunan Instrumen Tes Pilihan Ganda dalam Pembelajaran Matematika di SMP”.

Modul ini diharapkan dapat membantu guru matematika baik SD maupun SMP dalam mengembangkan instrumen penilaian. Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (ME) kegiatan BERMUTU 2010 sebagian anggota KKG/MGMP masih mengalami kesulitan dalam mengembangkan instrumen dan melakukan penilaian hasil belajar. 

Dengan pertimbangan tersebut, maka salah satu modul yang akan disusun pada Program BERMUTU PPPPTK Matematika pada tahun 2011 ini adalah modul “Pengembangan Instrumen Penilaian Pembelajaran Matematika SD/SMP”. Dengan adanya modul ini diharapkan dapat memberikan tambahan wawasan tentang pengembangan instrumen penilaian pembelajaran matematika bagi para guru matematika.

[download

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan

August 24, 2017 Add Comment



Guru sebagai pendidik profesional perlu mendapatkan perlindungan selama menjalankan tugasnya. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.
Berikut ini adalah lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.[download]

PUEBI sebagai Pengganti EYD

August 20, 2017 Add Comment



Prakata 

Penyempurnaan terhadap ejaan bahasa Indonesia telah dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penyempurnaan tersebut menghasilkan naskah yang pada tahun 2015 telah ditetapkan menjadi Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

Ditinjau dari sejarah penyusunannya, sejak peraturan ejaan bahasa Melayu dengan huruf Latin ditetapkan pada tahun 1901 berdasarkan rancangan Ch. A. van Ophuijsen dengan bantuan Engku Nawawi gelar Soetan Ma'moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim, telah dilakukan penyempurnaan ejaan dalam berbagai nama dan bentuk.

baca juga: Panduan Literasi

Pada tahun 1938, pada Kongres Bahasa Indonesia yang pertama di Solo, disarankan agar ejaan Indonesia lebih banyak diinternasionalkan. Pada tahun 1947 Soewandi, Menteri Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan pada masa itu, menetapkan dalam surat keputusannya tanggal 19 Maret 1947, No. 264/Bhg.A bahwa perubahan ejaan bahasa Indonesia dengan maksud membuat ejaan yang berlaku menjadi lebih sederhana. Ejaan baru itu oleh masyarakat diberi julukan Ejaan Republik.
Kongres Bahasa Indonesia Kedua, yang diprakarsai Menteri Moehammad Yamin, diselenggarakan di Medan pada tahun 1954. Kongres itu mengambil keputusan supaya ada badan yang me-
nyusun peraturan ejaan yang praktis bagi bahasa Indonesia. Panitia yang dimaksud yang dibentuk oleh Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 19 Juli 1956, No. 44876/S, berhasil merumuskan patokan-patokan baru pada tahun 1957.

Sesuai dengan laju pembangunan nasional, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan yang pada tahun 1968 menjadi Lembaga Bahasa Nasional, kemudian pada tahun 1975 menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, menyusun program pembakuan bahasa Indonesia secara menyeluruh. Di dalam hubungan ini, Panitia Ejaan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang disahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Sarino Mangunpranoto, sejak tahun 1966 dalam surat keputusannya tanggal 19 September 1967, No. 062/1967, menyusun konsep yang ditanggapi dan dikaji oleh kalangan luas di seluruh tanah air selama beberapa tahun.

Setelah rancangan itu akhirnya dilengkapi di dalam Seminar Bahasa Indonesia di Puncak pada tahun 1972 dan diperkenalkan secara luas oleh sebuah panitia yang ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 20 Mei 1972, No. 03/A.I/72, pada hari Proklamasi Kemerdekaan tahun itu juga diresmikanlah aturan ejaan yang baru itu berdasarkan keputusan Presiden, No. 57, tahun 1972, dengan nama Ejaan yang Disempurnakan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyebarkan buku kecil yang berjudul Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan, sebagai patokan pemakaian ejaan itu.

Karena penuntun itu perlu dilengkapi, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat keputusannya tanggal 12 Oktober 1972, No. 156/P/1972 menyusun buku Pedoman Umum yang berisi pemaparan kaidah ejaan yang lebih luas.

Pada tahun 1988 Pedoman Umum Ejaan yang Disempurnakan (PUEYD) edisi kedua diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0543a/U/1987 pada tanggal 9 September 1987. Setelah itu, edisi ketiga diterbitkan pada tahun 2009 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46. Pada tahun 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dr. Anis Baswedan, Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (PUEYD) diganti dengan nama Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang penyempurnaan naskahnya disusun oleh Pusat Pengembangan dan Pelindungan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Penyusunan pedoman ini tidak terlepas dari kerja keras dan kontribusi berbagai pihak. Oleh karena itu, penghargaan dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada segenap pakar dan ahli bahasa, pengambil kebijakan di tingkat kementerian, serta kalangan masyarakat yang telah bekerja sama mewujudkan tersusunnya Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.


Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) sudah diganti jadi PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia)

Adapun penulisan kata baktu sebagai perubahaan yang ada pada PUEBI antara lain sebagai berikut.

1. Assalamualaikum w.w.
2. Alquran
3. Azan
4. Zuhur
5. Isap
6. Merek
7. Nasihat
8. Risiko
9. Gawai = gadget
10. Swafoto = selfie
11. Laman = website
12. Pos-el = email
13. Tetikus = mouse
14. Warganet = netizen
15. Narahubung = contact person
16. Pelantang = mikrofon
17. Salin rekat = copy paste 
18. Luring = offline
19. Daring = online
20. Pratayang = preview
21. Peladen = server
22. Pramusiwi = baby sitter
23. KTP-el = e-KTP
24. Hektare
25. Kaus
26. Sirop
27. Saksama

Kata yang penulisannya dipisah:
1. di bawah
2. di atas
3. di samping
4. di antara
5. kerja sama
6. berkembang biak
7. terima kasih
8. orang tua
9. tanda tangan
10. di luar
11. di dalam
12. di kawasan
13. di sepanjang
14. bertanggung jawab
15. di hidupku
16. di kepala
17. di kemudian hari

Kata yang penulisannya digabung:
1. antarsekolah
2. antarteman
3. kacamata
4. fotokopi
5. diperhatikan
6. pancausaha
7. minimarket
8. tunanetra
9. waswas
10. ekstrakurikuler
11.  dipertanggungjawabkan

Semoga bermanfaat.
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia [download]

Panduan Gerakan Literasi Sekolah

August 08, 2017 1 Comment


Literasi merupakan jawaban untuk bersaing di tingkat global. world Econimic Forum Tahun 2015 merumuskan 16 kompetensi abad 21 yang harus dikuasai siswa dan literasi menjadi kunci utama. berbagai studi internasional seperti PIRLS, PISA, dan TIMSS menunjukkan pencapaian materi literasi menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan negara-negara maju dan berkembang.
Kemendikbud kemudian menerbitkan Peraturan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2105 tentang penumbuhan Budi Pekerti. Berdasarkan peraturan tersebut, lahirlah program Gerakan Literasi Sekolah (GLS). Penerapan GLS secara konsisten dan berkesinambungan, didukung dengan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, diyakini dapat membentuk ekosistem yang literat.

(download: Komik KPK)

Berikut ini Panduan Praktis Gerakan Literasi Sekolah. Semoga bermanfaat

Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Juknis BOS

August 06, 2017 Add Comment


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH.

Demikian yang dapat disampaikan, terimakasih.

Baca juga: PP No 19 Tahun 2017 tentang Guru [ada revisi terhadap PP No 74 tahun 2008]

Download Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Juknis BOS [disini]

Silabus Tematik SD K13 Terbaru

August 03, 2017 1 Comment
Kurikulum 2013 memiliki tujuan khusus untuk mempersiapkan generasi baru dan penerus bangsa yang memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia.  Untuk itu, perancangan kurikulum 2013 perlu memperhatikan kebutuhan siswa saat ini dan di masa depan yang dinamis ditengah pengaruh globalisasi dan kemajemukan masyarakat Indonesia. 

Memperhatikan konteks global dan kemajemukan masyarakat Indonesia itu, misi dan orientasi kurikulum 2013 diterjemahkan dalam praktik pendidikan dengan tujuan khusus agar siswa memiliki kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan masyarakat di masa kini dan di masa mendatang. Kompetensi yang dimaksud meliputi tiga kompetensi, yaitu: (1) menguasai pengetahuan; (2) memiliki keterampilan atau kemampuan menerapkan pengetahuan; (3) menumbuhkan sikap spiritual dan etika sosial yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  Kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang  proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.

Pembelajaran dengan pendekatan tematik ini mencakup kompetensi mata pelajaran yaitu: PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya dan Prakarya, dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan. Sedangkan mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti tidak termasuk mata pelajaran dalam tematik. Pembelajaran tematik dilaksanakan di semua kelas di SD baik di kelas I-III (kelas rendah) maupun kelas IV–VI (kelas tinggi). Di kelas rendah belum ada mata pelajaran IPA dan IPS yang berdiri sendiri namun muatan IPA dan IPS diintegrasikan ke dalam mata pelajaran bahasa Indonesia.  Untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan dilakukan secara tematik hanya sampai dengan kelas III, untuk kelas IV, V, dan VI diajarkan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.



Integrasi kurikulum sebagai suatu pengelolaan pembelajaransekitar problem dan isu di masyarakat, sehingga diperlukan kolaborasi oleh guru dan siswa tanpa memandang pada mata pelajaran.  Pembelajaran tematik terpadu merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema. Penentuan tema yang dijadikan sebagai ide besar dari pembelajaran yang menghubungkan konsep dan kompetensi yang ingin dicapai oleh siswa.

Silabus tematik yang dikembangkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan merupakan suatu model, satuan pendidikan dapat mengembangkan silabus tematik dengan mengambil tema yang disesuaikan dengan karakteristik satuan pendidikan.  Satuan pendidikan juga dapat langsung menggunakan model silabus ini atau dapat juga dengan mengadaptasi sesuai karakteristik satuan pendidikan. Selain itu, bagi guru yang ingin menyusun sendiri pembelajaran tematik terpadu dapat menggunakan Silabus Mata Pelajaran di SD/MI yang terpisah dari dokumen ini.

Berikut ini Silabus Tematik SD Kurikulum 2013 Revisi 2017 [download]

Silabus PJOK SD K13 Tahun 2017

August 03, 2017 3 Comments

Pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) merupakan salah satu mata pelajaran pada Kurikulum 2013. PJOK merupakan  bagian integral dari program pendidikan nasional, bertujuan untuk mengembangkan aspek kebugaran jasmani, keterampilan gerak, keterampilan berfikir kritis, keterampilan sosial, penalaran, stabilitas emosional, tindakan moral, pola hidup sehat dan pengenalan lingkungan bersih melalui pembekalan pengalaman belajar menggunakan aktivitas jasmani terpilih yang dilakukan secara sistematis yang dilandasi nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Silabus ini merupakan acuan bagi guru dalam melakukan pembelajaran agar siswa mampu mengembangkan aspek kebugaran jasmani, keterampilan gerak, keterampilan berfikir kritis, keterampilan sosial, penalaran, stabilitas emosional, tindakan moral, pola hidup sehat dan pengenalan lingkungan bersih sesuai dengan tujuan.
Silabus ini bersifat fleksibel, kontekstual,  dan memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkannya lagi sesuai kebutuhan dan mengakomodasi keungulan-keunggulan lokal.  Atas dasar prinsip tersebut, komponen silabus mencakup kompetensi dasar, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.Kegiatan pembelajaran yang terdapat dalam silabus merupakan alternatif kegiatan yang dirancang untuk mencapai kompetensi dasar yang diharapkan.Kegiatan pembelajaran yang termuat di dalam silabus ini merupakan alternatif dan inspiratif sehingga guru dapat mengembangkan berbagai kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik dan tingkat perkembangan siswa.
Bagi sekolah yang tidak memiliki guru mata pelajaran  PJOK, maka penyusunan perencanaan pembelajaran merujuk pada Silabus Tematik Terpadu SD/MI yang telah disusun terpisah dengan dokumen ini sebagai acuan dalam menyusun perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan di sekolah. Namun demikian, bagi sekolah yang memiliki guru mata pelajaran PJOK maka dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dapat menggunakan silabus mata pelajaran PJOK sebagai pencetus ide dan memperkayanya di dalam menyusun RPP.
Ruang lingkup materi mata pelajaran PJOK untuk SD/MI terdiri atas:
  1. Gerak dasar lokomotor, non-lokomotor, dan manipulatif
  2. Aktivitas permainan bola besar dan bola kecil
  3. Aktivitas atletik
  4. Aktivitas beladiri
  5. Aktivitas pengembangan kebugaran jasmani
  6. Aktivitas senam
  7. Aktivitas gerak berirama
  8. Aktivitas air dan keselamatan diri
  9. Kesehatan  
B       Silabus PJOK SD Kurikulum 2013 Revisi 2017. [disini]


Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Revisi 2017 terbaru

July 20, 2017 4 Comments
Tahun ajaran baru 2017/2018 telah dimulai. Berbagai keperluan administrasi bagi guru sangat diperlukan, termasuk Raport. Bagi sekolah yang telah melaksanakan kurikulum 2013, keberadaan raport harus tersedia sejak dini. Mengingat pentingnya kebutuhan akan aplikasi raport, kali ini admin bagikan Raport Kurikulum 2013 karya Bapak Hasbullah Jaini, S.Pd.SD Guru di SD Negeri-1 Sidorejo Pangkalan Bun - Kalteng. 
Beberapa fasilitas Aplikasi Raport Kurikulum 2013antara lain : 
  1. Aplikasi dapat digunakan untuk dokumentasi penilaian harian di kelas 
  2. Mencakup penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan 
  3. Penilaian sudah dibagi menjadi sub-sub tema 
  4. Deskripsi nilai sikap, pengetahuan dan keterampilan otomatis 
  5. Rumus perentangan Predikat 
  6. Tersedia menu ganti photo guru, sekolah dan kabupaten 
  7. Sudah tersedia untuk kelas atas dan bawah, semester 1 dan semester 2 
  8. Sudah ada lembar penilaian diri dan antar teman serta banyak lagi, 

untuk login 
user : hasbullah 
sandi : jaini 

klik Gambar untuk download aplikasi raport. 



Terimakasih admin sampaikan kepada Bapak Hasbullah Jaini, S.Pd.SD Guru di SD Negeri-1 Sidorejo Pangkalan Bun - Kalteng

Modul PKB SMP Lengkap 2017

July 17, 2017 Add Comment
Modul PKB SMP Lengkap 2017

Modul PKB SMP Edisi 2017 disusun dengan memperhatikan penguatan pendidikan karakter dalam pengembangannya. Modul PKB SMP terdiri dari mata pelajaran sesuai bidang ampu guru di sekolah menengah pertama.

Terdapat 8 modul PKB di SMP, antara lain Modul IPA, Modul IPS, Modul PPKn, Modul Bahasa Indonesia, Modul Bahasa Inggris, Modul Matematika, Modul Seni Budaya, dan Modul PJOK.

Berikut ini kami bagikan Modul PKB SMP Semua Mapel Lengkap Powerpoint, Silabus, Skenario Tahun 2017. Semoga bermanfaat. [klik gambar]








Modul PKB Seni Budaya SMP

July 17, 2017 Add Comment
Modul PKB Seni Budaya SMP 2017 merupakan revisi yang telah terintegrasi dengan penguatan pendidikan karakter. Modul PKB Seni Budaya SMP 2017 sebagai pegangan guru dalam mengembangkan keprofesian guru.

Berikut admin bagikan Modul PKB Seni Budaya SMP dengan klik gambar.


Panduan RPP Revisi 2017

July 17, 2017 Add Comment

RPP (Rencana pelaksanaan Pembelajaran) merupakan bagian administrasi guru yang harus dilengkapi. RPP dirancang sesuai kebutuhan peserta didik dengan mengacu pada standar pencapaian minimal yang telah ditetapkan pemerintah.

Perubahan kurikulum atau revisi kurikulum 2013 juga mempengaruhi terhadap komponen yang harus tercantum pada RPP di tiap satuan pendidikan. RPP yang dikembangkan mengacu ada pedoman penyusunan RPP. Komponen penyusunan RPP yang dapat dijabarkan sebagai berikut


1. Identitas 
  • Sekolah             : (Diisi nama sekolah/satuan pendidikan)
  • Mata Pelajaran : (Diisi nama mata pelajaran)
  • Kelas/Semester : (Diisi dengan jenjang kelas dan semester)
  • Materi Pokok    : (Diambil dari Kompetensi Dasar/KD)
  • Alokasi Waktu : sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai.
2. Kompetensi Inti
  • KI dikutip dari Permendikbud 21 Tahun 2016
  • KI mencakup: sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang berfungsi sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran atau program dalam mencapai SKL.
  • Rumusan KI yang dikutib dari Permendikbud 21 Tahun 2016 sebagai berikut.
Mata Pelajaran PABP dan PPKn, dituliskan sebagai berikut.

  • KI 1 : Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
  • KI 2 : Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional.
  • KI 3 : Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
  • KI 4 : Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah konkret dan abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan.
Mata Pelajaran selain PABP dan PPKn, dituliskan sebagai berikut.

 [baca juga: Model Pengembangan RPP]
  • Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial adalah “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), bertanggung jawab, responsif, dan pro-aktif dalam berinteraksi secara efektif sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, negara, kawasan regional, dan kawasan internasional”.
  • KI 3 : Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah 
  • KI 4 : Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah konkret dan abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu menggunakan metoda sesuai dengan kaidah keilmuan.

3. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi 
  • KD dikutib dari Permendikbud No 24 Tahun 2016 
  • KD merupakan kemampuan minimal dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada KI. 
  • IPK dikembangkan dari KD, merupakan kemampuan minimal yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KD pada KI 1 dan KI 2, dan kemampuan yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KD pada KI 3 dan KI 4. 
  • IPK disusun menggunakan kata kerja opresional yang dapat diukur/dilakukan penilaian sesuai dengan karakteristik mata pelajaran. 
  • IPK dari KD pengetahuan menggambarkan dimensi proses kognitif dan dimensi pengetahuan meliputi faktual, konseptual, prosedura, dan/atau metakognitif 
  • IPK dari KD keterampilan memuat keterampilan abstrak dan/atau ketrampilan konkret 
  • Peserta didik boleh memiliki kemampuan di atas yang telah ditetapkan dalam IPK dan dapat dikembangkan dari LOTS menuju HOTS)

4. Tujuan Pembelajaran 
  • dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan 
  • Dituangkan dalam bentuk deskripsi, memuat kompetensi yang hendak dicapai oleh peserta didik 
  • Memberikan gambaran proses pembelajaran 
  • Memberikan gambaran pencapaian hasil pembelajaran
5. Materi Pembelajaran 
  • Memuat fakta, konsep/prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi/IPK 
  • Ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai sesuia dengan cakupan materi yang termuat pada IPK atau KD pengetahuan 
  • Cakupan materi sesuai dengan alokasi waktu yang ditetapkan
  • Mengakomodasi muatan lokal dapat berupa keunggulan lokal, kearifan lokal, kekinian  yang sesuai dengan cakupan materi pada KD pengetahuan
6. Metode Pembelajaran 
  • Harus mampu mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai 
  • Menerapkan pembelajaran aktif (peserta didik yang aktif) yang bermuara pada pengembangan HOTS 
  • Menggambarkan sintaks/tahapan yang jelas (apabila menggunakan model pembelajaran tertentu).
  • Sesuai dengan tujuan pembelajaran 
  • Menggambarkan proses pencapaian kompetensi
7. Media Pembelajaran 
  • berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran 
  • Mendukung pencapaian kompetensi dan pembelajaran aktif dengan pendekatan ilmiah 
  • Sesuai dengan karakterisitik peserta didik
8. Sumber Belajar 
dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan 

9. Langkah-Langkah Pembelajaran 
1) Dintegrasi:  
Diintegrasi meliputi kemampuan 4C, HOTS (kemampuan berpikir), Literasi antara lain pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan, dll, dan Penguatan Pendidikan Karakter. Yang dimaksud 4C (kemampuan berkomunikasi, kemampuan berinteraksi, kemampuan berpikir/lebih luas dari HOTS) adalah sebagai berikut.
  • CRITICAL THINKING (BERPIKIR KRITIK): PROSES KONSEPTUALISASI, MENERAPKAN, MENGANALISIS, DAN MENGEVALUASI MELALUI PROSES BERPIKIR DEDUKTIF DAN INDUKTIF (sintesis dari Scriven dan Paul, 1984; Facione, dkk., 1995; Scheffer dan Rubenfield, 2000). 
  • CREATIVITY (KREATIVITAS): KEMAMPUAN MENGEMBANGKAN SOLUSI, IDE, KONSEP, TEORI, PROSEDUR, PRODUK. INOVASI ADALAH BENTUK KREATIVITAS (sintesis antara Fullan, 2013 dan OECD, 2014) 
  • COLLABORATION (KERJASAMA): KEMAMPUAN KERJASAMA DALAM KELOMPOK BAIK TATAP MUKA ATAU MELALUI KOMUNIKASI DUNIA MAYA UNTUK MEMECAHKAN MASALAH, MENYELESAIKAN KONFLIK, MEMBUAT KEPUTUSAN, DAN NEGOSIASI UNTUK MENCAPAI TUJUAN TERTENTU (sintesis antara Lai, 2011 dan Dede, 2010)
  • COMMUNICATION (BERKOMUNIKASI): KEMAMPUAN MENGEMUKAKAN PIKIRANATAU PANDANGAN DAN HASIL LAIN DALAM BENTUK LISAN, TULISAN, MENGGUNAKAN IT, DAN KEMAMPUAN MENDENGAR, KEMAMPUAN MEMAHAMI PESAN (revisi dari Fullan, 2013, Canada, 2014)
2) Pembelajaran dirancang: interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik 

3) Dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup 
Kegiatan Pendahuluan: 
  • menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran; 
  • memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik; 
  • mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari; 
  • menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan 
  • menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus. 
Kegiatan Inti: 
  • menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran. 
  • Menggunakan pendekatan saintifik atau pendekatan lain yang relevan
  • dengan karakteristik materi dan mata pelajaran.
  • Mengembangkan sikap melalui proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga mengamalkan (seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan kompetensi yang mendorong peserta didik untuk melakukan aktivitas tersebut)
  • Mengembangkan pengetahuan melalui aktivitas mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta.
  • Mengembangkan keterampilan melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta.
  • Seluruh isi materi mata pelajaran yang diturunkan dari keterampilan harus mendorong peserta didik untuk melakukan proses pengamatan hingga penciptaan.
Kegiatan Penutup 
Guru bersama peserta didik baik secara individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi hal-hal berikut.
  • seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil pembelajaran yang telah berlangsung; 
  • memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran; 
  • melakukan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas, baik tugas individual maupun kelompok; dan 
  • menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan
10. Penilaian Hasil Belajar
1) Sesuai dengan kompetensi (IPK dan atau KD)
2) Sesuai dengan kegiatan yang dilakukan dalam pembelajaran
3) Sesuai materi pembelajaran
4) Memuat soal HOTS dan soal-soal keterampilan khusus (Agama, Seni Budaya, Bahasa),
5) Lingkup penilaian: sikap, pengetahuan, keterampilan 
Teknik penilaian 
  • Sikap: observasi, jurnal, penilaian diri, penilaian antar teman 
  • Pengetahuan: tes tulis, tes lisan, penugasan 
  • Keterampilan: praktik, proyek, portofolio 
Bentuk instrumen 
  • Lembar observasi, lembar penilaian diri, lembar penilaian antar teman 
  • Soal pilihan ganda, soal esai, isian singkat, dll (mengembangkan soal HOTS/tingkat berpikir tinggi dari suatu kemampuan kognitif) 
  • Rubrik praktik/unjuk kerja, rubric proyek, rubrik portofolio
11. Lampiran 
Hal-hal yang mendukung, misalnya 
a) uraian materi yang memang diperlukan 
b) instrumen penilaian dilengkapi dengan pedoman penskoran, 

Demikian komponen penyusunan RPP Edisi Revisi 2017 [download]. Semoga bermanfaat