Keberhasilan sebuah program apabila pelaksanaannya dilakukan secara sungguh-sungguh, berkesinambungan, pengawasan, pendampingan serta evaluasi. Dari titik inilah diperlukan layanan supervisi dalam kelangsungan pendidikan terutama dalam proses pembelajaran. Supervisi merupakan suatu layanan dari atasan kepada bawahan dengan memberikan pengarahan guna mengembangkan kinerja menjadi lebih baik. Kegiatan supervisi disebut pula sebagai kegiatan mengawasi atau pengawasan. Supervisi yang diterapkan dalam kegiatan pembelajaran dapat dipandang sebagai suatu seni kerja sama dengan sekelompok orang agar memperoleh hasil yang sebesar-besarnya.
Supervisi adalah layanan yang bersifat membimbing, memfasilitasi, memotivasi serta
menilai guru dalam pelaksanaan pembelajaran dan pengembangan profesinya secara efektif.
Supervisi pembelajaran adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan
kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Supervisi pembelajaran tidak terlepas dari penilaian kinerja guru
dalam mengelola pembelajaran. Esensi supervisi pembelajaran sama sekali bukan menilai unjuk
kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran,melainkan membantu guru mengembangkan
kemampuan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasnya.
Prinsip-prinsip Supervisi Pembelajaran yang harus diperhatikan dan direalisasikan oleh pengawas dan
kepala sekolah dan kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi pembelajaran. Prinsip-prinsip
supervisi pembelajaran yaitu:
1. Praktis, artinya mudah dikerjakan sesuai kondisi sekolah;
2. Sistematis, artinya dikembangkan sesuai perencanaan program supervisi yang matang
3. Objektif, artinya masukan sesuai aspek-aspek instrumen;
4. Realistis, artinya berdasarkan kenyataan sebenarnya;
5. Antisipatif, artinya mampu menghadapi masalah-masalah yang mungkin akan terjadi;
6. Konstruktif, artinya mengembangkan kreativitas dan inovasi guru dalam mengembangkan
proses pembelajaran;
7. Kooperatif, artinya ada kerja sama yang baik antara supervisor dan guru dalam
mengembangkan pembelajaran;
8. Kekeluargaan, artinya mempertimbangkan saling asah, asih, dan asuh dalam
mengembangkan pembelajaran;
9. Demokratis, artinya supervisor tidak boleh mendominasi pelaksanaan supervisi
pembelajaran;
10. Aktif, artinya guru dan supervisor harus aktif berpartisipasi;
11. Humanis, artinya mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis, terbuka,
jujur, ajeg, sabar, antusias, dan penuh humor;
12. Berkesinambungan (supervisi pembelajaran dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh
Kepala sekolah);
13. Terpadu, artinya menyatu dengan dengan program pendidikan.
Berikut panduannya [download]
EmoticonEmoticon