Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peratuaran Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan, tim penelaah buku melakukan penilaian kelayakan isi, kebahasaan, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran untuk digunakan dalam pembelajaran, maka ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Matematika, dan mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Kelas V.
Adapun daftar buku tersebut dapat dilihat pada Lampiran berikut ini [download].
Semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon