Guru sebagai pendidik profesional perlu mendapatkan perlindungan selama menjalankan tugasnya. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru.
Berikut ini adalah lampiran Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.[download]
EmoticonEmoticon