Beasiswa S2 Bagi Guru Tahun 2017

August 23, 2017


Kualitas dan profesionalisme guru dal tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) memiliki kontribusi besar bagi keterjaminan proses pendidikan yang bermutu di lingkungan madrasah, karena melalui kinerja merekalah layanan akademik dan administratif pendidikan dapat dilakukaa secara optimal. lklim birokrasi akademik yang kondusif tentu akan berimplikasi langsung bagi tumbuhnya kreatifitas dan produktifitas civitas madrasah.

Birokrasi akademik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat terwujud apabila tenaga kependidikan memiliki kompetensi dan profesionalisme yang tinggi. Begitu juga aktifitas akademik akan dapat dilakukan secara lebih produktif ketika kapabilitas guru didukung dengan kualifikasi akademik yang memadai. Adanya jaminan mutu bagi guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas madrasah) tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim akademik yang kondusif yang pada gilirannya mampu melahirkan lulusan yang berprestasi tinggi dan memiliki daya saing di dunia kerja.

Namun persoalan yang banyak dihadapi madrasah untuk meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme gum dan tenaga kependidikan adalah keterbatasan dana. Tidak jarang program-program terstruktur untuk peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan terabaikan. Padahal keberadaan mereka menjadi ujung tombak bagi keberhasilan madrasah dalam menjalankan peranannya. Upaya penjaminan mutu  pada level proses maupun hasil pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentu saja menjadi wilayah kerja Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Oleh karena itu, selain dalam rangka capacity building, upaya yang selama ini dilakukan adalah peningkatan mutu sumberdaya manusia di lingkungan guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Untuk itulah, dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memberikan kesempatan kepada para guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas) untuk memperoleh Program Tugas Belajar studi lanjut ke jenjang strata-2.

Dalam pelaksanaan program ini ditetapkan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri darl Swasta, Perguruan Tinggi Umum serta yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program Program Tugas Belajar Strata -2 sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Untuk maksud memiliki kerangka pandang yang sama, memudahkan koordinasi, dan memperjelas garis akuntabilitas, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah men1rusun dan mempublikasikan petunjuk teknis penyelenggaraan Program Tugas Belajar Strata -2 ini. Petunjuk teknis ini dipublikasikan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi pendidikan dan dapat mengakses Program Tugas Belajar Strata -2 yang disediakan Pemerintah, serta menjadi pedoman teknis, baik bagi pengelola maupun penyelenggara program Program Tugas Belajar Strata -2 ini.

Berikut ini: 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 4142 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM TUGAS BELAJAR STRATA-2 BAGI GURU DAN CALON PENGAWAS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2017 [download]

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »