Kualitas dan profesionalisme guru dal tenaga kependidikan (calon
pengawas madrasah) memiliki kontribusi besar bagi keterjaminan proses
pendidikan yang bermutu di lingkungan madrasah, karena melalui kinerja
merekalah layanan akademik dan administratif pendidikan dapat
dilakukaa secara optimal. lklim birokrasi akademik yang kondusif tentu
akan berimplikasi langsung bagi tumbuhnya kreatifitas dan produktifitas
civitas madrasah.
Birokrasi akademik di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
dapat terwujud apabila tenaga kependidikan memiliki kompetensi dan
profesionalisme yang tinggi. Begitu juga aktifitas akademik akan dapat
dilakukan secara lebih produktif ketika kapabilitas guru didukung dengan
kualifikasi akademik yang memadai.
Adanya jaminan mutu bagi guru dan tenaga kependidikan (calon
pengawas madrasah) tersebut diharapkan dapat menciptakan iklim
akademik yang kondusif yang pada gilirannya mampu melahirkan lulusan
yang berprestasi tinggi dan memiliki daya saing di dunia kerja.
Namun
persoalan yang banyak dihadapi madrasah untuk meningkatkan
kapabilitas dan profesionalisme gum dan tenaga kependidikan adalah
keterbatasan dana. Tidak jarang program-program terstruktur untuk
peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan terabaikan. Padahal
keberadaan mereka menjadi ujung tombak bagi keberhasilan madrasah
dalam menjalankan peranannya.
Upaya penjaminan mutu pada level proses maupun
hasil pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentu
saja menjadi wilayah kerja Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan
Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Oleh karena itu, selain dalam rangka capacity building, upaya yang selama ini dilakukan adalah peningkatan mutu sumberdaya manusia di
lingkungan guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Untuk itulah, dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga
kependidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah memberikan
kesempatan kepada para guru dan tenaga kependidikan (calon pengawas)
untuk memperoleh Program Tugas Belajar studi lanjut ke jenjang strata-2.
Dalam pelaksanaan program ini ditetapkan sejumlah Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Negeri darl Swasta, Perguruan Tinggi Umum serta yang
bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program Program Tugas
Belajar Strata -2 sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam.
Untuk maksud memiliki kerangka pandang yang sama, memudahkan
koordinasi, dan memperjelas garis akuntabilitas, Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah men1rusun dan mempublikasikan petunjuk
teknis penyelenggaraan Program Tugas Belajar Strata -2 ini.
Petunjuk teknis ini dipublikasikan sebagai bagian dari upaya pemenuhan
hak masyarakat untuk memperoleh informasi pendidikan dan dapat
mengakses Program Tugas Belajar Strata -2 yang disediakan Pemerintah,
serta menjadi pedoman teknis, baik bagi pengelola maupun penyelenggara
program Program Tugas Belajar Strata -2 ini.
Berikut ini:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 4142 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM TUGAS BELAJAR STRATA-2 BAGI
GURU DAN CALON PENGAWAS MADRASAH
TAHUN ANGGARAN 2017 [download]
EmoticonEmoticon