PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

August 15, 2017

KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR : 356/KEP/D/KR/2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
DAN MENENGAH NOMOR 253/KEP.D/KR/2017 TENTANG PENETAPAN
SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Menimbang : 
a. bahwa terdapat perubahan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013;

Mengingat : 
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 253/KEP.D/KR/2017 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013.

KESATU : Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

KEDUA : Menetapkan Sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

KETIGA : Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.

KEEMPAT : Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.

KELIMA : Menetapkan Sekolah Luar Biasa pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran V keputusan ini.

KEENAM : Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sampai dengan Diktum KELIMA, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

KETUJUH : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.

KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL,

TTD.

HAMID MUHAMMAD
NIP 195905121983111001




[download] KEPUTUSAN PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Adapun daftar nama sekolah dalam penetapan satuan pendidikan pelaksana kurikulum 2013 adalah sebagai berikut.
Tingkat Sekolah Dasar Reguler [download]
Tingkat Sekolah Luar Biasa Reguler [download]
Tingkat SMP Reguler [download]
Tingkat SMA Reguler [download]
Tingkat SMK Reguler [download]


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »