E-Learning untuk PKB Guru

August 14, 2017

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Dalam melaksanakan tugasnya guru mempunyai kewajiban meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 

Terkait dengan kualifikasi dan kompetensi guru, Pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 16 Tahun 2007 Republik Indonesia Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru. Dalam Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa guru mempunyai 4 standar kompetensi, yaitu kompetensi pribadi, sosial, pedagogik dan profesional.
Untuk dapat mencapai kompetensinya, guru harus melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) secara bertahap dan sesuai kebutuhannya. 

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) No 16 Tahun 2009, PKB guru meliputi tiga hal:
1. pengembangan diri,
2. publikasi ilmiah,
3. karya inovatif.
Salah satu bentuk kegiatan dari unsur pengembangan diri adalah diklat fungsional dan kegiatan kolektif. Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu.

Kemajuan teknologi telah melahirkan e-Learning yang menghilangkan kendala geografis, batas waktu, membuka kesempatan lebih luas untuk belajar serta mengatasi keterbatasan sumber daya pemateri dan biaya untuk pelaksanaan proses belajar mengajar. 

Dengan e-Learning diklat dapat menjangkau guru di manapun dalam jumlah besar dengan biaya dan sumber daya manusia yang efisien serta kualitas pembelajaran yang tidak kalah dengan diklat tatap muka. Kesempatan guru untuk melakukan pengembangan diri melalui diklat terbuka lebih luas.
Selain untuk pengembangan diri, e-Learning juga dapat dimanfaatkan guru untuk membuat karya inovatif dengan cara membuat atau memodifikasi alat pelajaran. Melalui e-Learning terbuka kesempatan bagi guru untuk mengembangkan media-media pembelajaran berbasis TIK.

Download buku [disini]


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »