Buku Pendidikan Antikorupsi

August 03, 2017
Kasus korupsi merupakan permasalahan serius di negara Indonesia. Korupsi telah menjadi kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), karena terjadi secara sistemik, terorganisasi di semua sektor kehidupan. Pada tahun 2007, pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencanangkan program kerja yaitu melakukan upaya kuratif yang memang memberikan hasil seketika. Walaupun upaya kuratif memberi efek secara langsung, namun korupsi telah menjangkau secara luas maka dipandang perlu melakukan upaya preventif.

Upaya preventif ini haruslah melibatkan semua unsur mulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga pendidikan tinggi. Upaya preventif yang bertujuan menumbuhkan generasi bersih dan antikorupsi ini telah dilakukan melalui kerjasama KPK, Kementrian Pendidikan Nasional, dan sekolah. Tercantum pada pasal 13 UU. No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa KPK berhak menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi bekerja sama dengan Depdiknas pada setiap jenjang pendidikan melalui sosialisasi, komunikasi, dan pendidikan. Dengan demikian generasi penerus bangsa ini diharapkan menjadi generasi antikorupsi, dan atas dasar inilah pendidikan antikorupsi terus digalakkan pada seluruh instansi pendidikan.

Pendidikan antikorupsi merupakan upaya preventif untuk tidak melakukan korupsi yang bertujuan untuk mencegah terbentuknya koruptor. Di dunia pendidikan, pendidikan antikorupsi ini tidak diberikan melalui suatu mata pelajaran tersendiri, melainkan dengan cara mengintegrasikan melalui beberapa mata pelajaran untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi. Pelaksanaan pendidikan antikorupsi oleh KPK telah dilakukan melalui pembuatan komik dan modul bagi siswa maupun bagi guru dari tingkat sekolah dasar hingga Perguruan Tinggi.

Berikut ini buku pendidikan antikorupsi bagi siswa sekolah dasar.






Share this

Related Posts

Previous
Next Post »