Pengantar
Sesuai dengan moto profesional, tepercaya, dan terbuka serta tagline
“akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu”, Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) senantiasa berusaha meningkatkan mutu pelayanan,
sistem, dan akreditasi sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan. BAN-S/M
senantiasa melakukan evaluasi dan inovasi untuk memenuhi empat gatra
akreditasi yang bermutu yaitu perangkat, asesor, manajemen, dan hasil-hasil yang
bermutu.
Sebagai lembaga penjaminan mutu pendidikan, BAN-S/M berusaha
menjadikan dirinya sebagai lembaga pelayanan publik yang menyediakan informasi
dan data akreditasi yang tersedia lengkap (available), mudah diperoleh
(accessible), dan bermanfaat (beneficial).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI, Nomor
003/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs, Nomor
004/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA dan Nomor
005/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK mulai tahun 2017
BAN-S/M akan memberlakukan Perangkat Akreditasi 2017 untuk jenjang SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Perangkat Akreditasi 2017 merupakan perubahan
atas Perangkat Akreditasi SD/MI (Permendiknas nomor 11/2009), SMP/MTs
(Permendiknas Nomor 12/2009), SMA/MA (Permendiknas Nomor 52/2008), dan
SMK (Permendiknas Nomor 13/2009).
Perubahan tersebut diberlakukan dengan
beberapa pertimbangan. Pertama, adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru,
terutama terkait dengan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan
karakter. Kedua, kesalahan dan ketidaksesuaian Perangkat dengan keadaan dan
praktik penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, memperkuat Perangkat dan Sistem
Akreditasi sebagai alat utama untuk penilaian mutu, pemetaan, dan penyusunan
kebijakan pendidikan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.
Perangkat Akreditasi 2017 merupakan satu kesatuan yang terdiri atas
instrumen, petunjuk teknis, data pendukung, dan sistem penskoran. Proses
penyusunan dan pengembangan Perangkat Akreditasi 2017 membutuhkan waktu
lebih dari tiga tahun melalui tahapan kajian/penyusunan naskah akademik, uji coba
di provinsi, expert judgement, validasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP), penyelerasan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,
dan diskusi dengan Balitbang Kemendikbud serta pihak-pihak terkait lainnya.
Perangkat Akreditasi 2017 berbeda dengan Perangkat Akreditasi sebelumnya.
Pertama, dari sisi rujukan. Perangkat Akreditasi 2017 mengacu kepada Undangundang
Sistem Pendidikan Nasional 20/2003, Peraturan Pemerintah yang terkait
dengan pendidikan, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan dan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan kependidikan lain yang
terkait. Kedua, dari sisi jumlah butir dan metode penyajian.
Perangkat Akreditasi 2017 memiliki jumlah butir pernyataan yang lebih relevan dan koheren. Masingmasing
pernyataan disertai dengan petunjuk teknis, data pendukung dan bobot
butir yang jelas sehingga memudahkan sekolah/madrasah, asesor dan pengguna.
Selain itu dapat dikurangi semaksimal mungkin perbedaan pemahaman dan
penilaian antara sekolah/madrasah dengan asesor untuk menjamin objektivitas
hasil penilaian. Ketiga, pemeringkatan dan hasil akreditasi. Perangkat Akreditasi
2017 memiliki skor pemeringkatan yang lebih tinggi, dan hasil Akreditasi yang
meliputi nilai, peringkat, dan predikat. Pada Perangkat Akreditasi sebelumnya hasil
akreditasi hanya menyebutkan nilai dan peringkat. Keempat, teknik pengolahan
data dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SisPenA SM) berbasis
web responsive yang dapat juga diakses dari berbagai perangkat mobile
(smartphone, tab, dll.) untuk mempercepat dan mempermudah penyajian hasil
Akreditasi.
Berikut ini Perangkat Akreditasi SD/MI Tahun 2017 [download]
EmoticonEmoticon