Sebagai tidak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tetang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik, maka Dijen GTK akan melaksanakan pendataan peserta calon peserta PPG bagi Guru Dalam Jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Berikut pengumumannya.
Semoga bermanfaat!
EmoticonEmoticon