Sertifikasi bagi guru dilaksanakan dengan jalur Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik prajabatan maupun dalam jabatan. Kemenristekdikti mengumumkan perguruan tinggi yang berhak menyelnggaragkan PPG prajabatan maupun dalam jabatan.
Berikut lampirannya.
Semoga bermanfaat!
EmoticonEmoticon