Download Aplikasi PMP 2017 Terbaru

June 27, 2017 Add Comment
Download Aplikasi PMP 2017 Terbaru

Aplikasi PMP 2017 Terbaru merupakan bagian upaya pembaruan dalam bidang penjaminan mutu pendidikan di Indonesia. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016  pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. 

Pemerintah mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan yang mengintegrasikan seluruh data dan informasi tentang mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan sekolah.

Instrumen pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah disusun mengacu delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen akreditasi yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya. Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Tingkat Sekolah Menengah Atas terdiri atas panduan umum, kuesioner pemetaan, petunjuk teknis pengisian kuesioner pemetaan, formulir data pokok pendidikan dan rapor peta mutu pendidikan. Kelima dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah untuk mempelajari dan memahami perangkat instrumen ini. (download instrumen PMP SD-SMP-SMA/SMK)

Selain intrumen,  aplikasi PMP 2017 telah diperbarui ke versi 2.0 terbaru.


(klik gambar untuk download)

Terdapat beberapa perubahan Aplikasi PMP Terbaru 2017 dari versi sebelumnya.
Daftar Pembaruan Aplikasi PMP Versi 2.0 sebagai berikut.
[Pembaruan] Pembaruan dokumen unduhan instrumen tahun 2017
[Pembaruan] Fitur penggunaan tombol keyboard pada pengisian instrumen kuesioner
[Pembaruan] Perbaikan tampilan warna pilihan jawaban pada instrumen kuesioner
[Pembaruan] Fitur drilldown tree pada verifikasi pengisian jawaban kuesioner
[Pembaruan] Pembaruan dokumen unduhan instrumen kuesioner tahun 2017
[Pembaruan] Fitur detail pengisian pada verifikasi pengisian responden
[Perbaikan] Perbaikan beban load verifikasi kuesioner
[Perbaikan] Perbaikan bug konfirmasi selesai kuesioner
[Perbaikan] Perbaikan isian persen hanya bisa diisi dengan angka
[Perbaikan] Perbaikan bug pertanyaan nomor B7
[Perbaikan] Perbaikan bug pertanyaan nomor D12
[Perbaikan] Perbaikan bug rekap total beranda [
Perbaikan] Penambanhan pilihan "tidak mengampu" pada pertanyaan nomor B7,B8,B12 dan D12

Buku Penilaian Hasil Belajar

June 26, 2017 Add Comment


Penilaian Hasil Belajar

Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. 

Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. 

Penilaian hasil belajar peserta didik meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas. 
Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai. 

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.


KONSEP PENILAIAN 
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Pelaksanaan penilaian mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan-peraturan penilaian lain yang relevan yaitu kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 

Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut

1. Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).

2. Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI), yaitu KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.

3. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan belajar minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).

4. Penilaian dilakukan secara terencana dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan belajar peserta didik.

5. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa program remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.


PENDEKATAN PENILAIAN 
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil belajar peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seolah-olah sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran.

Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih penting adalah bagaimana penilaian mampu meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, yaitu penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).

Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru menggunakan informasi kondisi peserta didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk menentukan target belajar.

Pada penilaian konvensional, assessment of learning paling dominan dibandingkan assessment for learning dan assesment as learning. Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan sebaliknya, yaitu lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.

Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil belajar setelah peserta didik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif seperti ulangan akhir semester, ujian sekolah, dan ujian nasional merupakan contoh assessment of learning. Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran.

Dengan assessment for learning guru dapat memberikan umpan balik terhadap proses belajar peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning merupakan penilaian proses yang dapat dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam memfasilitasi peserta didik.

Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis, merupakan contoh-contoh assessment for learning. Assessment as learning mirip dengan assessment for learning, karena juga dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Bedanya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian. Peserta didik diberi pengalaman untuk belajar menilai dirinya sendiri atau memberikan penilaian terhadap temannya secara jujur. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antarteman (peer assessment) merupakan contoh assessment as learning.

Dalam assessment as learning peserta didik juga dapat dilibatkan dalam merumuskan prosedur penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan agar memperoleh capaian belajar yang maksimal.

Prinsip Penilaian 
Dalam melakukan penilaian hasil belajar agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian, maka kegiatan penilaian harus merujuk kepada prinsip-prinsip penilaian. 
Berikut prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik.

1. Sahih 
Agar penilaian sahih (valid, yaitu mengukur apa yang ingin diukur) harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih.

2. Objektif 
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas. Apalagi penilaian kinerja yang memiliki cakupan, autentisitas, dan kriteria penilaian sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (inter-rater reliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.

3. Adil 
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan halhal lain. Perbedaan hasil penilaian sematamata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.

4. Terpadu 
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi menyimpang dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.

5. Terbuka 
Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua pihak.

6. Menyeluruh dan Berkesinambungan 
Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.

7. Sistematis 
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkahlangkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan perencanaan/pemetaan, mengenai apa yang akan diukur, instrumen yang akan digunakan serta kualitas instrumen (sukar, sedang, mudah), dan harus bermakna (meaningful learning). Dilakukan identifikasi dan analisis KD (kompetensi dasar), dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.

8. Beracuan 
Kriteria Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian temanteman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.

9. Akuntabel 
Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Perlu dipikirkan juga konsep meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi peserta didik dan proses belajarnya. 


Disadur dari Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA. Oleh Direktorat Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah. 2017 

Download:

Penelitian R&D

June 26, 2017 Add Comment
Penelitian pengembangan (R&D) merupakan suatu proses yang digunakan untuk mengembangkan dan memvalidasi produk dalam pendidikan. Produk yang dapat berupa media pembelajaran.

Kualitas media ditentukan melalui proses penelitian yang ditinjau dari tiga aspek yaitu validitas, kepraktisan, dan efektivitas.

Data yang dikumpulkan  pengembangan media pembelajaran meliputi data validitas media, data kepraktisan media, dan data keefektifan media. Analisis tiap data dapat dijabarkan sebagai berikut. 
1. Data Validitas 
Validitas media pembelajaran diukur berdasarkan pendapat ahli sebagai validator. Validator ini memberikan skor untuk masing-masing pernyataan. Untuk validitas Buku Panduan Penggunaan Media, digunakan lembar validasi yang terdiri atas 15 item pernyataan. Skala pensekoran terdiri dari 4 pilihan, yaitu skor 1 (sangat kurang), skor 2 (kurang), skor 3 (baik), dan skor 4 (sangat baik). Begitu juga dengan validitas Media Pembelajaran, digunakan lembar validasi yang terdiri atas 10 item pernyataan. Skala pensekoran terdiri dari 4 pilihan, yaitu skor 1 (sangat kurang), skor 2 (kurang), skor 3 (baik), dan skor 4 (sangat baik). 

2. Data Kepraktisan 
Data tentang kepraktisan media diukur berdasarkan keterlaksanaan media pada ujicoba lapangan. Media dikatakan praktis apabila dapat digunakan secara praktis saat pembelajaran. Skor yang diperoleh untuk mengukur kepraktisan media berdasarkan pengamatan guru selama ujicoba di lapangan. Lembar keterlaksanaan ini terdiri dari 15 pernyataan. Skala pensekoran terdiri dari 4 pilihan, yaitu skor 1 (sangat kurang), skor 2 (kurang), skor 3 (baik), dan skor 4 (sangat baik). 

3. Data Efektivitas 
Efektivitas media pembelajaran diukur berdasarkan ketercapaian tujuan pembelajaran dengan penerapan media pembelajaran yang dikembangkan. Data efektivitas media diperoleh dari data hasil belajar siswa. pada penelitian ini, hasil belajar yang dimaksud adalah keterampilan operasi hitung pecahan (penjumlahan dan perkalian).

Berikut contoh lembar validasi media (download)

(dikutip dari berbagai sumber)

Agar Resmi tercatat sebagai PTK di layanan GPO, akun harus aktif

June 24, 2017 Add Comment
Guru Pembelajar Online (GPO) merupakan Layanan Pembelajaran secara online bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Indonesia. Layanan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jendral GTK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam rangka meningkatkan kualitas GTK di Indonesia. 

Salah satu program yang dilakukan adalah SIMPKB. Guru dapat mengikuti program keprofesian berkelanjutan dengan status Aktif, yaitu  RESMI TERCATAT SEBAGAI PTK di dalam layanan GPO.

Bagaimana caranya? 
Setelah guru melakukan VERVAL pada laman https://app.simpkb.id, guru dapat secara mandiri melakukan aktivasi (dapat dillakukan oleh ketua komunitas/kkg). 

Bagi yang ingin melakukan secara mandiri, berikut langkah-langkahnya

1. Masuk ke akun https://app.simpkb.id
2. Selanjutnya, klik Registrasi Akun,

3. Lengkapi nomor UKG dan tanggal lahir, dan  klik kotak “Saya bukan robot” 


4. Dilanjutkan dengan klik Register, kemudian akan muncul pilihan “Setuju” atau “Tidak Setuju” 
5. Jika sudah yakin, pilihlah “Setuju” (jika salah/mengulang, hubungi admin komunitas/dinas) 
6. SURAT PEMBERITAHUAN AKSES L AYANAN siap dicetak dan dapat disimpan pada perangkat yang digunakan.

Baca juga:
Tahap-tahap melakukan verifikasi dan validasi data SIM PKB (klik disini


Untuk informasi dan panduan selengkapnya dapat diakses di http://gurupembelajar.id (http://gurupembelajar.id) Jika ada kendala dapat menghubungi Admin Pusat GPO melalui email di info@gurupembelajar.id

Semoga bermanfaat




Antologi Artikel Bahasa

June 22, 2017 Add Comment

Lagu merupakan bentuk karya seni yang sangat digemari hingga sekarang. Banyak karya musisi yang sudah mendunia dengan rangkaian lirik penuh makna. Salah satunya adalah syair lagu Iwan Fals. Syair lagu ini ditulis berdasarkan fenomena sosial, memperlibatkan manusia sebagai objeknya. 

Beberapa syair lagu Iwan Fals justru memotret dehumanisasi yang dialami masyarakat Indonesia. Esensi dehumanisasi tersebut berpotensi untuk mengetuk nurani, membina jiwa halus, berbudi, dan berbudaya, sehingga dapat dijadikan alternatif bahan pengajaran sastra yang menarik.

(baca juga: penelitian PTK dengan judul "Penerapan Model Quantum Learning Berbantukan Media Koran dalam Pembelajaran Menulis Surat Lamaran Pekerjaan pada Siswa Kelas XII IPA-2 SMA YPS Soroako")

Berikut ini adalah salah satu penelitian ini mendeskripsikan esensi kontemplasi bentuk dehumanisasi, korelasi bentuk dehumanisasi dengan fenomena sosial, dan telaah kelayakan syair yang berkesan dehumanisasi sebagai bahan ajar pembelajaran apresiasi puisi. 

Penulis mengambil judul penelitian “ESENSI KONTEMPLATIF DEHUMANISASI PADA SYAIR LAGU IWAN FALS SEBAGAI BAHAN AJAR APRESIASI SASTRA”. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi sastra dan historis dengan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bentuk dehumanisasi dalam syair lagu Iwan Fals adalah penghilangan nilai-nilai luhur kebenaran, kebaikan, keindahan, dan kesucian manusia serta penistaan terhadap hak-hak asasi manusia. 

Bentuk dehumanisasi tersebut mengandung esensi manusia pada dasarnya memiliki nilai dan hak yang sama, menempatkan manusia secara asasi sama memperkecil timbulnya ketidakadilan dan kesenjangan. Syair lagu Iwan Fals memenuhi kriteria dan layak untuk dijadikan bahan ajar apresiasi puisi sekolah menengah atas karena kaya ajaran moral. 

Download disini 

Penulis Adi Yudo Hutoro, S.Pd 

Tulisan ini termuat pada ANTOLOGI 10 KARYA TERBAIK DALAM SAYEMBARA PENULISAN KARYA ILMIAH KEBAHASAAN DAN KESASTRAAN 2016

Cara Verval SIM PKB

June 21, 2017 Add Comment

Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. 

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK). 

Untuk menjadi peserta PKB, guru perlu melakukan verifikasi dan validasi (VerVal). VerVal data SIM PKB ini dilakukan dalam rangka untuk persiapan pelaksanaan PKB Guru pada Tahun 2017. 

Langkah-langkah melakukan verifikasi dan validasi data SIM PKB adalah sebagai berikut. 

  1. Buka laman Guru Pembelajar di alamat https://sim.gurupembelajar.id/  atau https://paspor.simpkb.id/casgpo/login
  2. Klik Tombol Registrasi Akun yang berada di bawah Tombol Login 
  3. Kemudian, Klik Tombol “Cari No UKG” atau anda juga bisa langsung menuju link berikut ini: https://app.simpkb.id/akun/ptk 
  4. Pilih Propinsi dan Kota tempat mengajar, kemudian ketik nama guru 
  5. Guru yang belum melakukan UKG mempunyai Nomor UKG yang diawali dengan angka 2016 
  6. Jika Nomor UKG telah berhasil ditemukan, lalu klik Tombol “Kembali ke Login” 
  7. Klik Tombol “Registrasi Akun” 
  8. Kemudian, ketik Nomor UKG dan tempat lahir, kemudian silahkan cetak akun anda 
  9. Proses Verval Data SIM PKB berhasil dilakukan. Selesai. 

Bagi guru yang sudah memiliki akun, dapat melakukan login untuk memperbaharui data profil sesuai kondisi sekarang. Jika terjadi perubahan data, sebaiknya hubungi ketua komunitas atau dinas pendidikan setempat. Bagi guru yang pindah kelas/mapel direncakan akan mengikuti tes UKG Awal lagi. Selamat melakukan verval data.


Setelah verval, akun harus aktif RESMI TERCATAT SEBAGAI PTK di dalam layanan GPO  (caranya klik disini)

baca juga:
Tata Kelola Komunitas GTK (download)
Draf Final Pedoman Umum PKB 2017 (klik disini)
Draf Final Petunjuk Teknis Pedoman PKB 2017 (klik here)

Buku Model Pembelajaran

June 21, 2017 Add Comment
Contoh Model-model Pembelajaran

Menciptakan pembelajaran yang kondusif dapat diwujudkan dengan menerapakan model pembelajaran yang relevan dengan kondisi kelas. Model pembelajaran merupakan kerangka konseptual yang melukiskan prosedur yang sistematis dalam mengorganisasikan pengalaman belajar untuk mencapai tujuan belajar.

Pengembangan model pembelajaran merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam merancang pembelajaran sebagai bentuk pertanggung-jawaban guru kepada siswa, masyarakat, bangsa dan negara. Untuk merealisasikannya guru perlu memahami prinsip-prinsip pedagogik salah satunya memahami model-model pembelajaran. 

Model pembelajaran memiliki lima unsur dasar yaitu (1) syntax, yaitu langkah-langkah operasional pembelajaran, (2) social system, adalah suasana dan norma yang berlaku dalam pembelajaran, (3) principles of reaction, menggambarkan bagaimana seharusnya guru memandang, memperlakukan, dan merespon siswa, (4) support system, segala sarana, bahan, alat, atau lingkungan belajar yang mendukung pembelajaran, dan (5) instructional dan nurturant effects yang merupakan hasil belajar yang diperoleh langsung berdasarkan tujuan yang ditetapkan (instructional effects) dan hasil belajar di luar yang ditetapkan (nurturant effects) (Direktorat Pembinaan Sekolah Menegah Atas, 2017)

Berikut ini naskah Model-model pembelajaran (download)

Contoh Artikel Inobel

June 20, 2017 2 Comments

Meningkatkan hasil belajar di kelas merupakan kewajiban guru. Hasil yang baik berawal dari perencanaan hingga proses yang baik pula. Seorang guru, dituntut untuk mampu menciptakan suasan belajar yang menyenangkan. Penggunaan media belajar dan inovasi dalam pembelajaran sangat diperlukan. 

Karya inovasi ini pernah diikutsertakan pada Inobel Tahun 2016. Berikut ini adalah contoh inovasi pembelajaran yang pernah penulis laksanakan di kelas. (download)

Pembekalan Peserta PLPG Tahun 2017

June 19, 2017 Add Comment


Proses penetapan peserta PLPG 2017 telah dilaksanakan. Tahap selanjutnya, peserta mengikuti tahapan prakondisi/pembekalan. Informasi pelaksanaan pembekalan (prakondisi) diinformasikan melalui masing-masing LPTK penyelenggara. Setiap peserta mendapatkan kode aktivasi dari LPMP melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan peserta adalah:
  1. Peserta dapat mempelajari modul secara mandiri (laman www.sertifikasiguru.id)
  2. Seorang mentor menangani 10 peserta PLPG
  3. Peserta wajib mengaktifkan akun di https://ksg.kemdikbud.go.id/pembekalan
  4. NUPTK sebagai username, dan pasword dibagikan oleh LPMP melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
  5. Mentor wajib mengecek akun peserta
  6. Keaktifan peserta yang perlu diperhatikan yaitu:
  7. Peserta yang akunnya tidak aktif selama satu minggu akan dilaporkan ke LPTK/PSG dan disampaikan ke dinas provinsi/kabupaten/kota
  8. Peserta dianggap mengundurkan diri jika tidak mengaktifkan akun selama 2 minggu dari waktu yang diberikan
  9. Pembekalan diberikan selama 3 bulan bagi peserta yang aktif
Selamat mengikuti pembekalan kepada peserta PLPG 2017. Jadilah guru profesional. Semoga.

Sekolah Lima Hari Ditiadakan?

June 19, 2017 Add Comment


Sejak dikeluarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, timbul beraga opini dari masyarakat. Melihat kondisi yang terjadi di lapangan, Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendy. 

Berikut info selengkapnya yang diberitakan oleh Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Keputusan ini diambil Jokowi usai memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke Istana, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Usai pertemuan, Ma'ruf yang didampingi Muhadjir mengelar jumpa pers mengumumkan pembatalan tersebut.

"Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf Amin.

Ma'ruf mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden.

Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah.

Presiden juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah. 

"Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," ucap Ma'ruf.

Selama sesi jumpa pers hingga tanya jawab berlangsung, hanya Ma'ruf yang bicara dan menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara Muhadjir hanya berdiri mendampingi Ma'ruf dan tak mengeluarkan pernyataan apapun.

Sebelumnya, kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk dari ormas PBNU.

Sumber 

Model Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

June 18, 2017 2 Comments


Standar Proses sesuai Permendikbud 104 Tahun 2016 merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Pembelajaran yang baik apabila penerapannya dilaksanakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. Untuk mencapai pembelajaran yang baik, maka perencanaan pembelajaran menjadi komponen penting sebagai persiapan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran lebih dikenal dengan nama Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

RPP sering menjadi kendala tersendiri di kalangan guru. Beberapa faktor penyebab antara lain (1) guru belum sepenuhnya memahami esensi dari masing-masing komponen penyusun RPP, (2) Peraturan yang mengatur tentang pembelajaran belum dibaca dengan utuh atau bahkan tidak pernah dibaca, (3) kemudahan mendapatkan file RPP dari guru satu ke guru lain yang sebenarnya tidak bisa diterapkan di kelas karena modalitas, karakteristik, potensi siswanya berbeda, namun RPP tersebut tetap saja digunakan, dan (4) kecenderungan berpikir bahwa RPP merupakan pemenuhan administrasi saja. Kendala ini dapat teratasi jika guru mau berubah, dari pemahaman RPP sebagai pemenuhan administrasi menuju RPP sebagai kewajiban profesional.

Dalam Permendikbud Nomor 103 tahun 2014 tentang Pembelajaran dinyatakan bahwa RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru. Adapun komponen RPP sesuai dengan Permendikbud tersebut paling sedikit memuat: (1) identitas sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran (Pendahuluan , inti, dan kegiatan penutup); (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar.

Selanjutnya, dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, bahwa komponen RPP terdiri atas identitas sekolah, identitas mata pelajaran, kelas/semester, materi pokok, alokasi waktu, tujuan pembelajaran, KD dan IPK, materi pembelajaran, metode, media, sumber belajar, langkah-langkah pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran.

Kedua Permendikbud tersebut sama-sama membahas komponen RPP. Berdasarkan dua Permendikbud tersebut RPP dapat dikembangkan menggunakan tiga alternatif (1) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014, (2) mengacu pada komponen Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, dan (3) memadukan komponen dari dua Permendikbud (saling melengkapi). 

Berikut adalah panduan model pengembangan RPP (download)

Juknis PPDB 2017 Dikpora Denpasar

June 15, 2017 Add Comment


Demi lancarnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maka dipandang perlu menerbitkan Petunjuk Teknik Pelaksanaan Peserta Didik Baru (PPDB) Real Time Online pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar Tahun Pelajaran 2017/2018. (klik disini PPDB 2017)

Sistem zonasi penerimaaan siswa baru dibagi dalam 4 zonasi yaitu:







Berikut Lampiran Juknis PPDB 2017 Kota Denpasar (download)

Cara Membuat Judul Skripsi Penelitian

June 15, 2017 Add Comment

Skripsi menjadi prasyarat mendapatkan gelar sarjana. Bagi beberapa mahasiswa, membuat judul skripsi adalah hal sulit. Tidak jarang mahasiswa tahap akhir harus bertahan lama di kampus hanya karena skripsi. 
Beberapa tips membuat judul skripsi yaitu: 
  1. Pastikan anda menguasai bidang yang akan dikerjakan 
  2. Carilah masalah yang sesuai dengan bidang 
  3. Setelah ketemu masalah, tulis saja terlebih dahulu. Begitu ingat, tetaplah tulis gambaran masalah yang ditemukan. Ingat, langsung tulis! Bawa kertas dan pensil kemanapun.
  4. Tulis judul apa adanya sesuai kemampuanmu mengidentifikasi masalah 
  5. Periksa keterhubungan judul dengan masalah. Ingat, jangan terlalu kaku terhadap judul. Judul bisa menyesuaikan dengan kondisi masalah yang terjadi. 
  6. Tentukan batasan masalah agar penelitianmu tidak semakin melebar. Jika semakin lebar maka semakin banyaklah yang harus kalian kerjakan. 
  7. Terakhir, rajinlah konsultasi, dan sesuaikan dengan format tulisan yang diinginkan oleh kampusmu!


Ingat, skripsi adalah prasyarat mendapatkan gelar sarjana. Dapatkan itu, dan aplikasikan kemampuanmu nanti dalam kehidupan di masyarakat. Semangat!

Inobel 2017

June 15, 2017 Add Comment

Peserta lolos seleksi dalam Inovasi Pembelajaran atau lebih populer dikenal Inobel SD Tingkat Nasional telah diumumkan. Sebanyak 300 peserta terpilih untuk mengikuti workshop guna menyempurnakan karya yang telah dikirim kepada panitia penyelenggara. Kegiatan Inobl ini menjadi ajang bergengsi bagi guru se-Indonesia untuk menciptakan inovasi dalam pembelajaran.

Mengingat peran  guru sebagai pendidik dan pengajar mengemban tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik termasuk peserta didik di Sekolah Dasar (SD, maka guru SD wajib melakukan inovasi pembelajaran dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional. 

Upaya peningkatan mutu pendidikan di SD dapat dilaksanakan melalui berbagai cara. Salah satu di antaranya, yaitu melalui perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran (Inobel) bagi guru SD. Inovasi yang dilakukan guru dapat membantu memecahkan permasalahan pembelajaran diharapkan dapat meningkatkan mutu proses dan hasil belajar peserta didik.

Berikut ini adalah peserta yang lolos dalam kegiatan Inobel SD 2017 (download)

PPDB sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017

June 14, 2017 Add Comment

Setiap akhir tahun pelajaran, para pelaku pendidikan selalu disibukkan dengan penerimaan siswa baru di sekolah. Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal meliputi taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. 

Guna menciptakan akses layanan pendidikan yang objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi maka pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan tentang penerimaan peserta didik baru. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017. 

Terdapat perbedaan sistem PPDB tahun ini terletak pada adanya sistem zonasi.Zonasi yang dimaksud adalah mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Selain sistem zonasi, penggunaan nilai hasil ujian, prestasi akademik maupun nonakademik diatur oleh pemerintah daerah setempat. 

Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 (download)

Juknis SIM PKB 2017

June 13, 2017 Add Comment

Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. 

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK) perlu dibuatkan petujuk teknis penyelenggaraannya. Petunjuk Teknis (Juknis) ini disusun sebagai acuan kerja bagi semua pihak baik penyelenggara, pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan untuk (1) Merencanakan dan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk guru kelas, guru mata pelajaran/kompetensi keahlian dan guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan, dan (2) Mengelola peningkatan kompetensi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. 

Draf Final Petunjuk Teknis Pedoman PKB 2017 (download) 

(download juga) Pedoman Tata Kelola Komunitas GTK 

(download juga) Pedoman PKB 2017

Pedoman SIMPKB 2017

June 13, 2017 1 Comment


Penyelenggaraan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melibatkan Pemerintah serta partisipasi publik yang meliputi pemerintah daerah, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia usaha dan dunia industri, organisasi kemasyarakatan, serta orangtua siswa. Bentuk pelibatan publik lainnya dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti memberikan dukungan bagi terselenggaranya Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, baik dalam moda tatap muka, dalam jejaring (daring) murni, maupun daring kombinasi.
Pedoman ini disusun untuk digunakan sebagai acuan kerja bagi semua unit kerja/instansi yang akan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dengan moda tatap muka, daring murni, dan daring kombinasi bagi guru kelas, guru mata pelajaran/paket keahlian, dan guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan. 

Draf Final Pedoman Umum PKB 2017 (download)

(download juga) Pedoman Tata Kelola Komunitas GTK

(download juga) Petunjuk Teknis PKB 2017

Panduan Tata Kelola Komunitas GTK 2017

June 13, 2017 Add Comment


Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70 yang dikembangkan oleh Ditjen GTK pada tahun 2017. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas guru dan tenaga kependidikan (komunitas GTK). 

Berikut ini panduan singkat Tata Kelola Komunitas GTK (download)

(download juga) Pedoman Umum PKB 2017

(download juga) Petunjuk Teknis PKB 2017

PP Nomor 25 Tahun 2017

June 13, 2017 Add Comment


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA 

Tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebesar gaji pokok pada bulan Juni. 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 (download)

(download juga) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017

PP Nomor 23 Tahun 2017

June 13, 2017 Add Comment

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN GAJI, PENSIUN, ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN  

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Juni 2017 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017 (download)

(download juga) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017

June 13, 2017 Add Comment

Berikut salinan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (disini). Permendikbud ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Juni 2017. Artinya, mulai tahun ajaran baru 2017/2018, sekolah menyelenggarakan pendidikan selama lima hari dalam satu minggu (Senin-Jumat)

Hari Sekolah di Tahun Ajaran 2017/2018

June 13, 2017 Add Comment

Dalam rangka mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, maka perlu dilakukan penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendiidkan karakter di sekolah. Hal ini menjadi pertimbangan pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah guna mengefektifkan dan mengoptimalisasi peran sekolah merestorasi pendidikan karakter bagi peserta didik. 

Pada Permendikbud No. 23 Tahun 2017 ini dijelaskan bahwa “Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah”. Ditegaskan pada Pasal 2 Ayat (1) : Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Merujuk Pasal 2, beban kerja guru, tenaga kependidikan di sekolah yaitu 40 jam/minggu, dengan hari kerja selama 5 hari. Lantas, apa kendalanya jika menjadi 5 hari? Padahal, selama ini kebanyakan sekolah (negeri) menyelenggarakan pendidikan selama 6 hari dalam 1 minggu (Senin-Sabtu).

Permendikbud ini mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018. Perubahan jumlah hari sekolah akan terasa efeknya bagi sekolah yang memiliki rombel banyak, namun ruang kelas belum mencukupi. Artinya, sekolah tersebut menyelenggarakan pendidikan dengan double shift (pagi dan sore). Di tingkat sekolah dasar, kelas pagi untuk siswa kelas 1, 2, 5, dan 6. Sedangkan siswa kelas 3, dan 4 sekolah dari siang hari hingga sore. Banyak opini, respon pro-kontra terkait kebijakan baru ini.

Namun, jika kita mencermati Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi “Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)”. 

Opini penulis terkait pasal ini adalah jika kondisi sekolah belum memungkinkan untuk diterapkan Hari Sekolah (5 hari), maka guru/sekolah tetap berkewajiban memenuhi beban kerja sebanyak 40 jam seminggu tanpa harus memaksakan penyelanggaraan pendidikan selama 5 hari. Artinya, penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut dapat berlangsung selama 6 hari yaitu Senin-Sabtu, hingga pemerintah siap sarana dan prasana utama penyelenggaraan pendidikan sesuai Permendikbud ini. Tentu kita harus meyakini, perubahan hari sekolah ini demi hasil pendidikan yang lebih baik. Semoga! 

Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (download)

Sertifikasi Guru Tahun 2017

June 12, 2017 Add Comment


SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017 terdiri atas 4 buku pedoman yaitu: 

Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta (download) 
Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru 
Buku 3 Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 
Buku 4 Pedoman Pengelolaan Dana Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2017 

Mengacu Pada Buku 1, Tahun 2017, sertifikasi guru diselenggarakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 dimulai dengan publikasi data calon peserta sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan. Berikut ini disajikan ringkasan pelaksanaan PLPG Tahun 2017.

Persyaratan Peserta 
Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik

Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan

Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.

Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir)

Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun

Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.

Sehat jasmani (jiwa dan raga) dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. 



 Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2017

Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 disajikan pada gambar berikut.

Gambar Alur Sertifikasi Guru Melalui PLPG

Penjelasan alur sertifikasi guru sesuai gambar adalah sebagai berikut.

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG adalah guru yang memenuhi ketentuan: (a) Diangkat sebelum 31 Desember 2005 yang telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang terdaftar di DAPODIK dan AP2SG, memenuhi syarat administrasi, dan telah mengikuti UKG Tahun 2015.(b) Diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 30 Desember 2015 yang terdaftar pada DAPODIK dan AP2SG serta memenuhi syarat administrasi dan syarat UKG dengan skor minimal 55.

PLPG diselenggarakan oleh LPTK Rayon dan Subrayon yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 296 Tahun 2016.

Guru yang ditetapkan sebagai peserta PLPG Tahun 2017 wajib melaksanakan prakondisi selama 3 (tiga) bulan untuk mengkaji dan mengerjakan latihan soal dari sumber belajar (bidang studi) yang telah diunggah melalui laman sertifikasiguru.id. Bukti telah mengkaji dan mengerjakan latihan soal tersebut, peserta harus membuat laporan prakondisi sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam bentuk tulisan tangan. Laporan prakondisi tersebut diserahkan ke panitia sertifikasi guru pada saat datang ke lokasi PLPG untuk dipresentasikan kepada instruktur dan menjadi salah satu komponen penilaian PLPG.

Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh LPTK Rayon dan Subrayon sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 3).

Penyelenggaraan PLPG meliputi pertemuan tatap muka pendalaman materi, pembelajaran berpusat pada peserta didik (student-centered learning), praktik mengajar/bimbingan, dan ujian akhir PLPG.

Guru yang memiliki nilai ujian akhir PLPG minimal “baik” (ketentuan kelulusan diatur pada Buku 3) dinyatakan lulus PLPG dan dapat mengikuti UKG/UTN.

Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan ujian akhir PLPG diberi kesempatan 2 kali mengulang. Peserta yang belum lulus pada ujian akhir PLPG ulangan ke-2 diberi kesempatan 4 kali mengulang pada tahun berikutnya selama 2 tahun secara mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi. Peserta yang mengikuti ujian akhir ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri.

Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG minimal 80 dan memperoleh nilai PLPG minimal “baik” dapat diberi sertifikat pendidik langsung oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG/UTN

Peserta yang lulus PLPG dan memiliki skor UKG < 80 wajib mengikuti UKG/UTN dengan standar kelulusan minimal 80. UKG/UTN ulang diselenggarakan di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah.

Peserta yang dinyatakan lulus UKG/UTN apabila memperoleh nilai paling rendah 80 dapat diberikan sertifikat pendidik.

Peserta yang tidak memenuhi standar minimal kelulusan UKG/UTN diberi kesempatan mengulang secara mandiri paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Keikutsertaan UKG/UTN dilaksanakan satu kali setiap semester terhitung sejak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG.

UKG/UTN dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis bertempat di Rayon, Subrayon atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Rayon

Peserta yang mengikuti UKG/UTN ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri.  


Mengacu pada pedoman ini, point penting perubahan PLPG 2017 dengan tahun sebelumnya adalah peserta harus megikuti prakondisi selama tiga bulan. Peserta wajib melaporkan kemajuan prakondisi dalam bentuk laporan yang ditulis tangan dan diserahkan kepada mentor dan dipresentasikan. Prakondisi ini diharapkan dapat membantu peserta memahami materi melalui pengkajian dan pengerjaan latihan soal sehingga mampu meraih nilai ≥80 saat mengikuti UTN (bagi peserta yang belum memperoleh nilai UKG minimal 80).

Pengumuman SBMPTN 2017

June 12, 2017 Add Comment

Tahun 2017, peserta seleksi SBMPTN berjumlah 797.739. Namun, hanya 148.066 orang dinyatakan lolos dan diterima di 85 perguruan tinggi negeri di Indonesia. 

Rincian peserta yang lolos yaitu 113.968 kelompok Non-Bidikmisi, sedangkan kelompok Bidikmisi sebanyak 34.098 peserta. Berdasarkan metode tes yang digunakan, 143.523 peserta dari Ujian Paper Based Test (PBT), sedangkan jalur tes Computer Based Test (CBT) sebanyak 4.543 peserta. Sedangkan dari kelompok ujian, peserta saintek lolos sebanyak 61.015, sebanyak 59.714 dari kelompok soshum, dan kelompok campuran sebanyak 27.337 peserta. 

Hasil seleksi SBMPTN 2017 akan diumumkan pada tanggal 13 Juni 2017 mulai pukul 14.00 WIB dan dapat diakses melalui laman http://pengumuman.sbmptn.ac.id dan 12 laman mirror sebagai berikut.


Selamat menempuh pendidikan tinggi! 

Sumber: detikNews