Hari Sekolah di Tahun Ajaran 2017/2018

June 13, 2017

Dalam rangka mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi, maka perlu dilakukan penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendiidkan karakter di sekolah. Hal ini menjadi pertimbangan pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah guna mengefektifkan dan mengoptimalisasi peran sekolah merestorasi pendidikan karakter bagi peserta didik. 

Pada Permendikbud No. 23 Tahun 2017 ini dijelaskan bahwa “Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah”. Ditegaskan pada Pasal 2 Ayat (1) : Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Merujuk Pasal 2, beban kerja guru, tenaga kependidikan di sekolah yaitu 40 jam/minggu, dengan hari kerja selama 5 hari. Lantas, apa kendalanya jika menjadi 5 hari? Padahal, selama ini kebanyakan sekolah (negeri) menyelenggarakan pendidikan selama 6 hari dalam 1 minggu (Senin-Sabtu).

Permendikbud ini mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018. Perubahan jumlah hari sekolah akan terasa efeknya bagi sekolah yang memiliki rombel banyak, namun ruang kelas belum mencukupi. Artinya, sekolah tersebut menyelenggarakan pendidikan dengan double shift (pagi dan sore). Di tingkat sekolah dasar, kelas pagi untuk siswa kelas 1, 2, 5, dan 6. Sedangkan siswa kelas 3, dan 4 sekolah dari siang hari hingga sore. Banyak opini, respon pro-kontra terkait kebijakan baru ini.

Namun, jika kita mencermati Pasal 10 ayat (1) yang berbunyi “Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)”. 

Opini penulis terkait pasal ini adalah jika kondisi sekolah belum memungkinkan untuk diterapkan Hari Sekolah (5 hari), maka guru/sekolah tetap berkewajiban memenuhi beban kerja sebanyak 40 jam seminggu tanpa harus memaksakan penyelanggaraan pendidikan selama 5 hari. Artinya, penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut dapat berlangsung selama 6 hari yaitu Senin-Sabtu, hingga pemerintah siap sarana dan prasana utama penyelenggaraan pendidikan sesuai Permendikbud ini. Tentu kita harus meyakini, perubahan hari sekolah ini demi hasil pendidikan yang lebih baik. Semoga! 

Permendikbud No 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah (download)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »