PP Nomor 25 Tahun 2017

June 13, 2017


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM TAHUN ANGGARAN 2017 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEJABAT NEGARA 

Tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara sebesar gaji pokok pada bulan Juni. 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2017 (download)

(download juga) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »