Sertifikasi Guru Tahun 2017

June 12, 2017


SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017 terdiri atas 4 buku pedoman yaitu: 

Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta (download) 
Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru 
Buku 3 Rambu-Rambu Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) 
Buku 4 Pedoman Pengelolaan Dana Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2017 

Mengacu Pada Buku 1, Tahun 2017, sertifikasi guru diselenggarakan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2017 dimulai dengan publikasi data calon peserta sertifikasi guru yang sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan. Berikut ini disajikan ringkasan pelaksanaan PLPG Tahun 2017.

Persyaratan Peserta 
Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik

Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan

Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.

Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir)

Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun

Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.

Sehat jasmani (jiwa dan raga) dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. 



 Alur Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2017

Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 disajikan pada gambar berikut.

Gambar Alur Sertifikasi Guru Melalui PLPG

Penjelasan alur sertifikasi guru sesuai gambar adalah sebagai berikut.

Guru yang dapat mengikuti sertifikasi guru melalui PLPG adalah guru yang memenuhi ketentuan: (a) Diangkat sebelum 31 Desember 2005 yang telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang terdaftar di DAPODIK dan AP2SG, memenuhi syarat administrasi, dan telah mengikuti UKG Tahun 2015.(b) Diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 30 Desember 2015 yang terdaftar pada DAPODIK dan AP2SG serta memenuhi syarat administrasi dan syarat UKG dengan skor minimal 55.

PLPG diselenggarakan oleh LPTK Rayon dan Subrayon yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 296 Tahun 2016.

Guru yang ditetapkan sebagai peserta PLPG Tahun 2017 wajib melaksanakan prakondisi selama 3 (tiga) bulan untuk mengkaji dan mengerjakan latihan soal dari sumber belajar (bidang studi) yang telah diunggah melalui laman sertifikasiguru.id. Bukti telah mengkaji dan mengerjakan latihan soal tersebut, peserta harus membuat laporan prakondisi sesuai dengan format yang telah ditentukan dalam bentuk tulisan tangan. Laporan prakondisi tersebut diserahkan ke panitia sertifikasi guru pada saat datang ke lokasi PLPG untuk dipresentasikan kepada instruktur dan menjadi salah satu komponen penilaian PLPG.

Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh LPTK Rayon dan Subrayon sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 3).

Penyelenggaraan PLPG meliputi pertemuan tatap muka pendalaman materi, pembelajaran berpusat pada peserta didik (student-centered learning), praktik mengajar/bimbingan, dan ujian akhir PLPG.

Guru yang memiliki nilai ujian akhir PLPG minimal “baik” (ketentuan kelulusan diatur pada Buku 3) dinyatakan lulus PLPG dan dapat mengikuti UKG/UTN.

Peserta yang belum memenuhi kriteria kelulusan ujian akhir PLPG diberi kesempatan 2 kali mengulang. Peserta yang belum lulus pada ujian akhir PLPG ulangan ke-2 diberi kesempatan 4 kali mengulang pada tahun berikutnya selama 2 tahun secara mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi. Peserta yang mengikuti ujian akhir ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri.

Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG minimal 80 dan memperoleh nilai PLPG minimal “baik” dapat diberi sertifikat pendidik langsung oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG/UTN

Peserta yang lulus PLPG dan memiliki skor UKG < 80 wajib mengikuti UKG/UTN dengan standar kelulusan minimal 80. UKG/UTN ulang diselenggarakan di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah.

Peserta yang dinyatakan lulus UKG/UTN apabila memperoleh nilai paling rendah 80 dapat diberikan sertifikat pendidik.

Peserta yang tidak memenuhi standar minimal kelulusan UKG/UTN diberi kesempatan mengulang secara mandiri paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun. Keikutsertaan UKG/UTN dilaksanakan satu kali setiap semester terhitung sejak tahun berikutnya setelah mengikuti PLPG.

UKG/UTN dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis bertempat di Rayon, Subrayon atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Rayon

Peserta yang mengikuti UKG/UTN ulang agar mempersiapkan diri dengan belajar secara mandiri.  


Mengacu pada pedoman ini, point penting perubahan PLPG 2017 dengan tahun sebelumnya adalah peserta harus megikuti prakondisi selama tiga bulan. Peserta wajib melaporkan kemajuan prakondisi dalam bentuk laporan yang ditulis tangan dan diserahkan kepada mentor dan dipresentasikan. Prakondisi ini diharapkan dapat membantu peserta memahami materi melalui pengkajian dan pengerjaan latihan soal sehingga mampu meraih nilai ≥80 saat mengikuti UTN (bagi peserta yang belum memperoleh nilai UKG minimal 80).

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »