Setiap akhir tahun pelajaran, para pelaku pendidikan selalu disibukkan dengan penerimaan siswa baru di sekolah. Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal meliputi taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Guna menciptakan akses layanan pendidikan yang objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi maka pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan tentang penerimaan peserta didik baru. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Terdapat perbedaan sistem PPDB tahun ini terletak pada adanya sistem zonasi.Zonasi yang dimaksud adalah mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah. Selain sistem zonasi, penggunaan nilai hasil ujian, prestasi akademik maupun nonakademik diatur oleh pemerintah daerah setempat.
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 (download)
EmoticonEmoticon