Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah melakukan rapat koordinasi pimpinan Nasional II di Yogyakarta yang berlangsung dari tanggal 21-23 Juli 2017.
Adapun hasil Rakorpimnas adalah sebagai berikut.
- Pendidikan karakter sebagai skala prioritas dalam mewujudkan percepatan dan pemerataan kualitas pendidikan.
- PGRI berkomitmen meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan tuntutan profesi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Pemerintah harus bersungguh-sungguh meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan melalui program yang efektif, efisien dan signifikan.
- Pemerintah melalui kementerian terkait dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan didasarkan pada hasil kajian mendalam dengan melibatkan PGRI.
- PGRI menolak gagasan pembentukan AGMP sebagai organisasi profesi, dan merekomendasikan pemerintah memberdayakan APKS (Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis) yang ada di bawah naungan PGRI.
- Merevisi pasal-pasal pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Pemerintah membuat grand design pemenuhan kebutuhan guru skala nasional untuk mencegah terjadinya akumulasi permasalahan kekurangan guru.
- Mendesak pemerintah agar menyelesaikan persoalan Guru non PNS pada sekolah-sekolah negeri dan swasta yang ada diselesaikan secara tuntas, adil dan manusiawi.
- Uji Kompetensi Guru (UKG) hanya ditujukan untuk pemetaan dan tidak dijadikan dasar untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun sebagai syarat untuk mengikuti PPG yang dibiayai oleh negara.
Hasil Rakorpimnas II ini merupakan rekomendasi yang akan diajukan PGRI kepada pemerintah. Semoga, hasil ini sejalan dengan tujuan pemerintah demi kepentingan pendidikan yang lebih baik di masa mendatang.
EmoticonEmoticon