Rekomendasi PGRI 2017

July 24, 2017

Rapat Koordinasi Pimpinan Nasional (Rakorpimnas) II Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berlangsung di Yogykarta pada tanggal 21-23 Juli 2017. Rakorpimnas membahas tentang isu-isu pendiidkan yang sedang marak terjadi di Indonesia. Lantas, apa hasil Rakorpimnas II PGRI 2017?

Rakorpimnas merupakan agenda PGRI dalam rangka menampung aspirasi guru dalam wadah PGRI yang dikaitkan dengan isu-isu pendidikan yang bersifat nasional, serta kebijakan-kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.terdapat sembilan point rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakorpinas II PGRI 2017. Penguatan pendidikan karakter  yang sejalan dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo menjadi salah satu isu utama dan skala prioritas pendidikan dalam rangka mewujudkan percepatan dan pemerataan kualitas pendidikan.

Dalam bidang peningkatan kompetensi, PGRI berkomitemen duntuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Disampaikan pula mengajukan rekomendasi agarmerevisi pasal-pasal pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam hal mewujudkan kompetensi ini, Pemerintah harus bersungguh-sungguh meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan melalui program yang efektif, efisien dan signifikan.

Disampaikan pula bahwa PGRI menolak gagasan pembentukan AGMP sebagai organisasi profesi, dan merekomendasikan pemerintah memberdayakan APKS (Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis) yang ada di bawah naungan PGRI. Terkait dengan kebutuhan guru, pemerintah diharapkan membuat grand design pemenuhan kebutuhan guru skala nasional untuk mencegah terjadinya akumulasi permasalahan kekurangan guru. Sehingga, persoalan Guru non PNS pada sekolah-sekolah negeri dan swasta yang ada diselesaikan secara tuntas, adil dan manusiawi. Isu pelaksanaan UKG sebagai acuan penetapan peserta sertifikasi menjadi bahasan dalam Rakorpimnas PGRI 2017.Uji Kompetensi Guru (UKG) hanya ditujukan untuk pemetaan dan tidak dijadikan dasar untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun sebagai syarat untuk mengikuti PPG yang dibiayai oleh negara.

Berikut  hasil Rakorpimnas yang terdiri dari 9 point penting.
  1. Pendidikan karakter sebagai skala prioritas dalam mewujudkan percepatan dan pemerataan kualitas pendidikan.
  2. PGRI berkomitmen meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan tuntutan profesi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Pemerintah harus bersungguh-sungguh meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan melalui program yang efektif, efisien dan signifikan. 
  4. Pemerintah melalui kementerian terkait dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan didasarkan pada hasil kajian mendalam dengan melibatkan PGRI. 
  5. PGRI menolak gagasan pembentukan AGMP sebagai organisasi profesi, dan merekomendasikan pemerintah memberdayakan APKS (Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis) yang ada di bawah naungan PGRI. 
  6. Merevisi pasal-pasal pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 
  7. Pemerintah membuat grand design pemenuhan kebutuhan guru skala nasional untuk mencegah terjadinya akumulasi permasalahan kekurangan guru. 
  8. Mendesak pemerintah agar menyelesaikan persoalan Guru non PNS pada sekolah-sekolah negeri dan swasta yang ada diselesaikan secara tuntas, adil dan manusiawi. 
  9. Uji Kompetensi Guru (UKG) hanya ditujukan untuk pemetaan dan tidak dijadikan dasar untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun sebagai syarat untuk mengikuti PPG yang dibiayai oleh negara.
Pendidikan merupakan bagian penentu kemajuan bangsa. Semoga, dihasilkan kebijakan yang mengarah pada penciptaan pendidikan yang lebih baik

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »