Adapun persyaratannya sebagai berikut.
- Calon peserta telah dinyatakan lulus S2 dari perguruan tinggi yang memiliki akreditasi program studi Pasca Sarjana Minimal B, dibuktikan dengan ijasah S2 yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan
- Memenuhi persyaratan peserta sertifikasi sebagaimana terlampir [ disini]
- Peserta mendaftarkan diri dengan menyerahkan berkas sebagaimana terlampir ke LPMP untuk diverifikasi dan validasi kelayakan sebagai peserta
- waktu penyerahan berkas dimulai tanggal 27 Juli 2017 dan paling lambat 4 Agustus 2017 diterima LPMP masing-masing provinsi.
Baca juga pedoman Sertifikasi 2017 [disini]
3 comments
Write commentsKl NUPTK blm keluar, apakh bs menggunakan peg id atw surat pernyataan pengurusan NUPTK pak/bu?? Mohon bantuannya Terima kasih
ReplyKl NUPTK blm keluar, apakh bs menggunakan peg id atw surat pernyataan pengurusan NUPTK pak/bu?? Mohon bantuannya Terima kasih
Replysebaiknya ditanyakan langsung ke LPMP Bpak,.. semoga bisa...
ReplyEmoticonEmoticon